Mamuju (ANTARA Sulbar) - Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Sulawesi Barat, mendesak agar pemerintah kabupaten di provinsi ini, terutama Pemkab Mamuju, segera membentuk Dewan Pengupahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Serikat Pekerja.
"Demi mengorganisir hak buruh serta pengaktualisasian data dalam penentuan upah minimum kabupaten (UMK), maka kami menekankan agar pemerintah kabupaten segera membentuk Dewan Pengupahan," kata Koordinator Wilayah SBSI Sulbar Muhammad Rafi kepada sejumlah wartawan di Mamuju, Minggu.
Ia mengatakan, pemerintah perlu secepatnya membentuk Dewan Pengupahan Kabupaten sebagai lembaga non struktural bersifat tripartit dalam penentuan UMK.
"Kami minta agar pemerintah kabupaten khususnya Pemkab Mamuju secepatnya membentuk Dewan Pengupahan. Ini juga merupakan pertimbangan agar Dewan Pengupahan Provinsi tidak bekerja ekstra di luar proporsinya," tegasnya.
Rafi mengatakan, saat ini baru Kabupaten Mamasa dan Mamuju Utara yang sudah mempunyai Dewan Pengupahan, sedangkan kabupaten lain termasuk Mamuju selama ini masih ikut penentuan UMK dari Dewan Pengupahan Provinsi.
"Baru Mamasa sama Matra (Mamuju Utara, red) yang ada. Pemkab Mamuju itu masih ikut Dewan Pengupahan Provinsi," ucapnya.
Rafi menambahkan, perlunya Dewan Pengupahan Kabupaten merupakan kebutuhan mendasar dalam penentuan nasib buruh.
Sebab, kata dia, Dewan Pengupahan merupakan lembaga yang melakukan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai acuan untuk mengusulkan UMK kepada masing-masing bupati. T Susilo
Berita Terkait
Korem 142 Tatag minta warga Mamuju Tengah hindari provokasi
Jumat, 17 Mei 2024 6:29 Wib
Pemprov Sulbar jelang pilkada perkuat kewaspadaan dini tangkal hoax
Jumat, 17 Mei 2024 6:28 Wib
Polda Sulbar tangkap tiga pelaku bom ikan di perairan Bala-Balakang Mamuju
Kamis, 16 Mei 2024 14:21 Wib
Pemprov Sulbar kembangkan komoditi kelapa dalam di Majene
Kamis, 16 Mei 2024 5:55 Wib
Polda Sulbar ajak Bhabinkamtibmas menjadi penyelesai masalah masyarakat
Kamis, 16 Mei 2024 5:53 Wib
Kemenkuham Sulbar berikan perlindungan KIK
Kamis, 16 Mei 2024 5:51 Wib
Pemprov Sulbar tetapkan harga TBS sawit sebesar Rp2.325,04 per kg
Selasa, 14 Mei 2024 6:55 Wib
Kemendagri tunjuk Muhammad Idris sebagai Pelaksana Harian Gubernur Sulbar
Senin, 13 Mei 2024 13:35 Wib