Makassar (ANTARA) - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kota Makassar, Sulawesi Selatan, kembali menyegel sebanyak 69 kios di Pasar Kalimbu, Makassar, lantaran telah menunggak pembayaran sewa hingga 10 tahun.
Selain menunggak selama beberapa tahun, beberapa di antara kios tersebut bahkan telah berubah fungsi menjadi hunian.
"Dari data yang kami peroleh, sebanyak 69 kios dalam lingkup Pasar Kalimbu dinilai menunggak. Bahkan ada yang sudah menjadi hunian," kata Kepala Bagian Ketertiban dan Keindahan Perumda Pasar Makassar Muh Jaenul di Makassar, Rabu.
Dia menyebut, tunggakan diperkirakan berkisar Rp10 hingga Rp25 juta selama sepuluh tahun.
Penyegelan ini berdasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar No 12 tahun 2004 tentang Pengurusan Pasar dan Perwali No 01 tahun 2004 sebagai petunjuk teknis.
Diharapkan dari aksi penyegelan ini, sejumlah pedagang yang tinggal dalam kios bisa berbenah dan segera menyelesaikan kewajiban mereka. Sementara bagi pedagang yang menunggak jasa sewa tempat segera membayar tunggakannya untuk menghindari sanksi administratif yaitu penyegelan.
“Jadi kita segel dulu untuk sementara sambil kita menunggu kesadaran para pedagang yang bermukim di dalam kios. Kita akan beri waktu sampai enam bulan untuk melaksanakan kewajiban mereka," ujarnya.
Jaenul menambahkan, jika dalam waktu tersebut belum juga diselesaikan, maka pihaknya berhak mengambil alih kembali agar bisa diberikan kepada pedagang baru yang ingin memiliki kios dalam pasar.
"Jadi intinya kami segel karena sebagian kios Pasar Kalimbu ini sudah tidak lagi jadi kios jualan tapi sudah jadi hunian atau tempat tinggal," tambah Jaenul.
Mantan Kepala unit Pasar Sentral (Makassar Mall) ini juga mengatakan semua pasar akan ditertibkan dalam rangka percepatan penataan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) di Kota Makassar.
Turut hadir dalam kegiatan penyegelan tersebut, Lurah Wajo Baru, Sekretaris kelurahan, Kepala Pasar Kalimbu Andi Susanto dan dibackup oleh Satpol Kecamatan Bontoala dan Babinsa setempat.

