Mamuju (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperketat pengajuan proses permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) untuk keperluan tertentu agar tercipta transparansi.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulbar Mohammad Ali Chandra di Mamuju, Rabu, menegaskan pengetatan proses pengajuan izin pertambangan juga merupakan bagian dari komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas.
"Kami berkomitmen mendukung misi tersebut melalui pelayanan publik yang transparan dan berbasis regulasi. Proses perizinan pertambangan kini kami lakukan secara sistematis dan terbuka," kata Ali Chandra.
Ali Chandra menyampaikan bahwa IUP merupakan izin yang diberikan untuk kegiatan pertambangan mineral logam, mineral bukan logam dan batubara dalam skala eksplorasi maupun produksi.
Sedangkan SIPB, lanjutnya, dikhususkan untuk kegiatan pertambangan batuan seperti tanah urug, batu gamping atau pasir, yang umumnya digunakan untuk menunjang proyek-proyek pembangunan tertentu, termasuk proyek strategis nasional maupun daerah.
Sementara, Pejabat Fungsional Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Mineral dan Batubara ESDM Sulbar Arnawaty Achmad menjelaskan, secara teknis proses perizinan tersebut mengikuti standar verifikasi yang lebih ketat dan transparan, sebagaimana tercantum dalam daftar periksa (checklist) resmi Kementerian ESDM.
Pemohon SIPB, kata Arnawaty, wajib melengkapi persyaratan, mulai dari penggunaan akun Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) dan bukti kepemilikan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dan daftar koordinat wilayah.
"Pemohon SIPB juga melampirkan pernyataan tidak menggunakan bahan peledak serta kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan lingkungan hidup,” jelas Arnawaty sambil menunjukkan salah satu lembar checklist permohonan SIPB yang sedang diproses.
Beberapa dokumen penting yang perlu dilengkapi tambahnya, yaitu laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik dan salinan kontrak proyek pembangunan dari pemerintah pusat atau daerah.
"Data susunan pengurus dan pemilik manfaat akhir badan usaha (beneficial ownership) menjadi bagian yang tidak bisa diabaikan dalam proses verifikasi," katanya.
Sedangkan, Kepala Bidang Mineral dan Batubara ESDM Provinsi Sulbar Ilham menjelaskan bahwa kebijakan strategis di bidang perizinan pertambangan kini diarahkan pada prinsip ketelitian, akuntabilitas dan keberlanjutan lingkungan.
"Setiap permohonan tidak cukup hanya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kami cek juga profil pengurus badan usaha, komitmen terhadap pengelolaan lingkungan, hingga kesesuaian tata ruang wilayah yang diajukan," terangnya.
Permohonan SIPB saat ini, tambahnya, mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral.
Sementara itu, proses perizinan IUP mengacu pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 110.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan.
"Melalui standar dan proses yang ketat ini, kami berharap seluruh kegiatan pertambangan di wilayah Sulbar dapat berjalan secara legal, aman, bertanggung jawab dan mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan," kata Ilham.

