Makassar (ANTARA Sulsel) - Sedikitnya dua pasangan mesum diamankan Polsekta Panakkukang Makassar saat menggelar razia di tempat kos putri di kawasan Kecamatan Panakkukang Makassar, Sabtu sejak 22.00 Wita.
Razia cipta kondisi yang di gelar oleh tim Kepolisian Sektor Kota (Polsekta) Panakkukang ini berhasil mengerebek dua pasangan mesum di kos-kosan putri yang berada di kompleks ruko Panakkukang Mas Makassar, Minggu pukul 02.00 Dini hari
Dua pasangan yang tidak mampu memperlihatkan surat resmi hubungan sah suami istri ini diamakan saat mereka berduaan di dalam kamar penghuni kos milik YM (25) dan SL (28). Keduanya karyawati swasta dan mahasiswi.
Sekitar 30 personel yang diturunkan ini, sebelumnya telah melakukan penggeledahan di tempat kos putri yang rata-rata penghuninya mahasiswi dan karyawati yang berada di jalan jalan Karuwisi, Maccini Raya, Lorong Merdeka II, Jalan Merdeka, Jalan Racing Centre dan Kompleks Haji Kalla serta berakhir di asrama di Kompleks Panakkukang Mas.
Operasi yang dipimpin oleh Kapolsekta Panakkukang, AKP Satria Adrie Vibrianto, mengungkapkan bahwa razia tempat kos atau asrama telah memeriksa sejumlah rumah di kecamatan Panakkukang.
"Target operasi ini adalah kos-kosan, narkoba, senjata tajam (sajam), premanisme, minuman keras (miras) untuk meningkatkan rasa aman bagi masyarakat utamanya warga Panakkukang, " ungkapnya
Razia yang digelar itu tidak ada kaitannya dengan penangkapan orang yang dianggap mirip gembong teroris asal Indonesia, Nurdin M Top. "Ini hanya sebagai operasi rutin untuk mencegah tindakan-tindakan yang dapat membahayakan dan merugikan orang banyak," katanya.
Dalam operasi ini, selain menahan dua pasangan mesum juga berhasil menangkap dua orang dalam keadaan mabuk di sekitar jalan Karuwisi.
"Dua pasangan mesum dan dua orang yang mabuk telah kami tahan dan akan kami beri pembinaan, " jelasnya.
(T.PSO-101/B013)
Berita Terkait
Ombudsman sikapi dugaan suap seleksi KPID dan KI Sulsel
Rabu, 8 Mei 2024 15:12 Wib
Saksi ungkap SYL membayar gaji pembantu Rp35 juta dari uang pegawai Kementan
Rabu, 8 Mei 2024 13:19 Wib
KIP: Salinan putusan perceraian Ria Ricis merupakan informasi terbuka
Rabu, 8 Mei 2024 11:13 Wib
Pengamat: Sanksi tegas mencegah berulangnya kasus kekerasan oleh polisi
Rabu, 8 Mei 2024 11:10 Wib
BLK Maritim kerja sama Indonesia dan Austria hadir di Makassar
Rabu, 8 Mei 2024 0:19 Wib
LBH Pers ajukan Amicus Curiae terkait sengketa pers di PN Makassar
Rabu, 8 Mei 2024 0:19 Wib
Kemenkumham Sulsel MoU dengan Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat soal BHP
Selasa, 7 Mei 2024 22:27 Wib
Pemprov Sulbar berkomitmen melakukan percepatan pencegahan korupsi
Selasa, 7 Mei 2024 21:12 Wib