Makassar (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bakal disampaikan kepada Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, yang kini ditahan setelah ditetapkan tersangka atas dugaan penghasutan demonstrasi, bila mengajukan praperadilan dan memenangkannya.
"Kalau sekiranya anda (Delpedro) merasa bahwa Polda Metro Jaya menetapkan sebagai tersangka tidak sesuai KUHP, silahkan diajukan praperadilan. Tapi, kita lihat aja. Nanti kalau misalnya dimenangkan, kita dengan sportif akan mengeluarkan SP3, kalau memang tidak cukup bukti." ujarnya kepada wartawan di Mapolda Sulsel di Makassar, Rabu.
Kendati demikian, bila dalam perjalanannya nanti yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran seperti yang dituduhkan, maka proses persidangan menanti. Namun di sisi lain masih ada upaya hukum seperti Restoratif Justice atau keadilan restoratif yang bisa dijalankan.
"Tapi kalau terbukti yah terus persidangan akan dijalankan. Atau kemungkinan juga akan restoratif justice. Jadi kami ingin segala sesuatu itu fair (adil). Jadi masyarakat melihat ini (proses hukum)," katanya.
Yusril bilang sudah menemui Delpedro di rumah tahanan Polda Metro Jaya dan telah berbincang berkaitan dengan perkaranya. Dalam pembicaraan itu secara rasional dan intelektual, namun bersangkutan tetap bersikukuh mengatakan tidak bersalah.
"Beliau mengatakan tidak bersalah. Dan akan menyanggah semua sangkaan dan tuduhan dari aparat penegak hukum. Dan saya mengatakan kami menghormati pendirian Anda. Kalau anda merasa tidak bersalah, bahkan dari sekarang pun kita persilahkan (praperadilan)," paparnya.
Menurutnya, dalam perkara ini ada pihak tertentu sengaja membuat framing bahwa ia dan Delpedro seolah-olah seperti orang bermusuhan, padahal tidak seperti itu.
Yusril menegaskan meski saat ini sebagai penyelenggara negara, namun pada dasarnya kedudukan itu setara.
"Kebetulan aja sekarang saya jadi menteri. Ini beliau jadi Kapolda. Besok-besok kalau beliau pensiun, saya berhenti atau saya tidak aktif lagi, kan kita udah jadi orang biasa juga," ucapnya kepada awak media didampingi Kapolda Sulsel Irjen Pol Rusdi Hartono dan jajarannya.
"Jadi, ketika kita menjalankan amanat itu, kita enggak perlu semena-mena, gagah-gagahan, hebat-hebatan. Kita sedang diberi amanat. Besok orang lain lagi yang dikasih amanat. Jadi kalau saya sudah terbiasa," katanya menambahkan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap Direktur Lokataru Delpedro Marhaen diduga melakukan ajakan dan hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkis dengan melibatkan pelajar, termasuk anak, dalam aksi unjuk rasa berujung kericuhan di Jakarta pada Senin, 1 September 2025.
Bersangkutan diancam pasal berlapis yakni diduga melakukan tindak pidana menghasut, melakukan pidana dengan menyebarkan informasi elektronik dengan membuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan masyarakat yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 76 H jo pasal 15 jo pasal 87 Undang Undang 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

