• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Logo Header Antaranews makassar
Kamis, 1 Januari 2026
Logo Small Mobile Antaranews makassar
Logo Small Fixed Antaranews makassar
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • Waduh, ribuan drone gagal mengudara di Ancol jelang tahun baru

      Waduh, ribuan drone gagal mengudara di Ancol jelang tahun baru

      Kamis, 1 Januari 2026 6:47

      Bea Cukai pecat 27 pegawai dan proses sanksi 33 pegawai langgar aturan

      Bea Cukai pecat 27 pegawai dan proses sanksi 33 pegawai langgar aturan

      Rabu, 31 Desember 2025 7:17

      Napi di Tamiang yang dilepaskan diminta kembali

      Napi di Tamiang yang dilepaskan diminta kembali

      Senin, 29 Desember 2025 15:37

      Kantor Wali Kota Jakarta Selatan terbakar

      Kantor Wali Kota Jakarta Selatan terbakar

      Minggu, 28 Desember 2025 9:16

      KY rekomendasikan majelis hakim perkara Tom Lembong disanksi

      KY rekomendasikan majelis hakim perkara Tom Lembong disanksi

      Jumat, 26 Desember 2025 20:42

  • Hukum
    • 17 terdakwa kasus Prada Lucky divonis penjara dan dipecat dari TNI

      17 terdakwa kasus Prada Lucky divonis penjara dan dipecat dari TNI

      Atalia hadiri sidang perceraian terhadap Ridwan Kamil  di PA Bandung

      Atalia hadiri sidang perceraian terhadap Ridwan Kamil di PA Bandung

      112 anak teradikalisasi di ruang dgital lewat \"game online\" dan media sosial

      112 anak teradikalisasi di ruang dgital lewat "game online" dan media sosial

      BNNP Sulsel ungkap 55 kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang 2025

      BNNP Sulsel ungkap 55 kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang 2025

      Jaksa ajukan cekal terhadap mantan Penjabat Gubernur Sulsel terkait dugaan korupsi

      Jaksa ajukan cekal terhadap mantan Penjabat Gubernur Sulsel terkait dugaan korupsi

  • Politik
    • Presiden Prabowo: Selamat tahun baru 2026

      Presiden Prabowo: Selamat tahun baru 2026

      Prabowo: Desa terisolir di Tapsel Sumut mulai terbuka pascabencana

      Prabowo: Desa terisolir di Tapsel Sumut mulai terbuka pascabencana

      KSAD Maruli ungkap adanya upaya sabotase pembangunan jembatan bailey

      KSAD Maruli ungkap adanya upaya sabotase pembangunan jembatan bailey

      Menkomdigi pastikan koneksi internet di Aceh pulih sebelum pergantian tahun

      Menkomdigi pastikan koneksi internet di Aceh pulih sebelum pergantian tahun

      Prabowo: Selamat Natal dan Tahun Baru 2026

      Prabowo: Selamat Natal dan Tahun Baru 2026

  • Daerah
    • Sambut tahun baru, Pemkot Makassar gelar bersih pantai sisa semalam

      Sambut tahun baru, Pemkot Makassar gelar bersih pantai sisa semalam

      Doa dan dzikir berkumandang di Masjid Al Markaz Makassar jelang awal tahun

      Doa dan dzikir berkumandang di Masjid Al Markaz Makassar jelang awal tahun

      Ada klinik terapung layani warga pesisir dan kepulauan di Sulsel

      Ada klinik terapung layani warga pesisir dan kepulauan di Sulsel

      Pemkot Makassar tambah sembilan armada kebersihan pada 2026

      Pemkot Makassar tambah sembilan armada kebersihan pada 2026

      Pemkot Makassar salurkan bantuan kepada korban bencana di Sumbar

      Pemkot Makassar salurkan bantuan kepada korban bencana di Sumbar

  • Lintas Daerah
    • Polisi mulai lidik kecelakaan kapal di Labuan Bajo, ada tersangka?

      Polisi mulai lidik kecelakaan kapal di Labuan Bajo, ada tersangka?

      Gubernur Sulsel: Tiga jalan di Bone perlancar mobilitas warga

      Gubernur Sulsel: Tiga jalan di Bone perlancar mobilitas warga

      Kejagung ganti 43 kepala kejaksaan negeri, satu di Sulsel

      Kejagung ganti 43 kepala kejaksaan negeri, satu di Sulsel

      Gubernur ajak masyarakat di Sulbar terus jaga toleransi

      Gubernur ajak masyarakat di Sulbar terus jaga toleransi

      Waspada banjir rob di pesisir Sulbar

      Waspada banjir rob di pesisir Sulbar

  • Gaya Hidup
    • 130 ODGJ dipindah ke RSUD Sayang Rakyat

      130 ODGJ dipindah ke RSUD Sayang Rakyat

      14.217 wisatawan ke Ragunan pada malam tahun baru

      14.217 wisatawan ke Ragunan pada malam tahun baru

      Pemkot Makassar libatkan profesional pada seleksi Kepsek

      Pemkot Makassar libatkan profesional pada seleksi Kepsek

      FOTO - Perayaan malam Tahun Baru di Makassar

      FOTO - Perayaan malam Tahun Baru di Makassar

      Awal 2026, Hujan lebat dan sangat lebat berpotensi landa sejumlah wilayah Indonesia

      Awal 2026, Hujan lebat dan sangat lebat berpotensi landa sejumlah wilayah Indonesia

  • Ekonomi
      • Jasa
      • Bisnis
      • Wisata
      • Kuliner
      Menkeu Purbaya tambah DAU Rp7,66 triliun untuk THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah

      Menkeu Purbaya tambah DAU Rp7,66 triliun untuk THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah

      Aivolusi 5G Indosat perkuat ekosistem digital Makassar

      Aivolusi 5G Indosat perkuat ekosistem digital Makassar

      DKI Jakarta jajaki investasi bidang pertanian dan peternakan di Sulsel

      DKI Jakarta jajaki investasi bidang pertanian dan peternakan di Sulsel

      PLN UUD Sulselrabar kembali terjunkan 21 personel, pulihkan listrik di Aceh

      PLN UUD Sulselrabar kembali terjunkan 21 personel, pulihkan listrik di Aceh

      Harga emas UBS dan Galeri24 kompak anjlok di penghujung tahun

      Harga emas UBS dan Galeri24 kompak anjlok di penghujung tahun

      Penguatan layanan pupuk bersubsidi topang produktivitas dan  ketahanan pangan Sulsel

      Penguatan layanan pupuk bersubsidi topang produktivitas dan ketahanan pangan Sulsel

      Potensi cuaca ekstrem, pelayaran di Labuan Bajo ditutup sementara

      Potensi cuaca ekstrem, pelayaran di Labuan Bajo ditutup sementara

      Harga dua jenama emas di Pegadaian Selasa ini kompak turun

      Harga dua jenama emas di Pegadaian Selasa ini kompak turun

      Kemenpar tugaskan Poltekpar Makassar pantau destinasi wisata hadapi libur Nataru

      Kemenpar tugaskan Poltekpar Makassar pantau destinasi wisata hadapi libur Nataru

      LKBN ANTARA promosi budaya dan ekraf lewat Festival Fotografi Celebes di Toraja Utara

      LKBN ANTARA promosi budaya dan ekraf lewat Festival Fotografi Celebes di Toraja Utara

      Dinas Pariwisata merumuskan pengembangan pariwisata halal di Sulbar

      Dinas Pariwisata merumuskan pengembangan pariwisata halal di Sulbar

      Disbudpar Sulsel dorong inklusi seni melalui Mandala Day

      Disbudpar Sulsel dorong inklusi seni melalui Mandala Day

      Pertanian perkotaan Bukit Baruga jadi percontohan ketahanan pangan

      Pertanian perkotaan Bukit Baruga jadi percontohan ketahanan pangan

      Makanan khas Sulsel \"Pallu Ce\'la\" dilombakan di Festival Beautiful Malino 2025

      Makanan khas Sulsel "Pallu Ce'la" dilombakan di Festival Beautiful Malino 2025

      Bupati Gowa resmikan Pusat Kuliner Malino di kawasan puncak

      Bupati Gowa resmikan Pusat Kuliner Malino di kawasan puncak

      Revitalisasi Pasar Ikan Rajawali di Makassar perlu dilakukan

      Revitalisasi Pasar Ikan Rajawali di Makassar perlu dilakukan

  • Olahraga
      • Umum
      • Cabang Olahraga
      Berikut negara yang lolos 16 besar Piala Afrika

      Berikut negara yang lolos 16 besar Piala Afrika

      Permintaan tiket Piala Dunia 2026 pecahkan rekor tembus 150 juta

      Permintaan tiket Piala Dunia 2026 pecahkan rekor tembus 150 juta

      Partner Jay Idzes bahagia selamatkan Sassuolo dari kekalahan

      Partner Jay Idzes bahagia selamatkan Sassuolo dari kekalahan

      TVRI dapat hak siar Piala Dunia 2026

      TVRI dapat hak siar Piala Dunia 2026

      Arsenal kokoh di puncak klasemen usai hantam Aston Villa 4-1

      Arsenal kokoh di puncak klasemen usai hantam Aston Villa 4-1

      Menyedihkan, MU ditahan iimbang Wolverhampton 1-1 di  Old Trafford

      Menyedihkan, MU ditahan iimbang Wolverhampton 1-1 di Old Trafford

      Newcastle naik ke posisi 10 usai taklukkan Burnley 3-1

      Newcastle naik ke posisi 10 usai taklukkan Burnley 3-1

      Chelsea hanya raih satu poin saat jamu Bournemouth

      Chelsea hanya raih satu poin saat jamu Bournemouth

  • Internasional
    • Bar di Swiss terbakar saat malam Tahun Baru, 10 tewas

      Bar di Swiss terbakar saat malam Tahun Baru, 10 tewas

      Gawat, drone di kediaman Putin muat peledak kekuatan tinggi

      Gawat, drone di kediaman Putin muat peledak kekuatan tinggi

      Pemimpin Eropa tak percayai Trump, minta Zelenskyy waspada

      Pemimpin Eropa tak percayai Trump, minta Zelenskyy waspada

      Mantan PM Bangladesh Khaleda Zia meninggal dunia

      Mantan PM Bangladesh Khaleda Zia meninggal dunia

      Koalisi pimpinan Saudi serang separatis  STC Yaman, incar pasokan senjata dari UEA

      Koalisi pimpinan Saudi serang separatis STC Yaman, incar pasokan senjata dari UEA

  • Sejagat
    • Mantan PM Malaysia Najib Razak dijatuhi hukuman 15 tahun penjara atas 25 dakwaan

      Mantan PM Malaysia Najib Razak dijatuhi hukuman 15 tahun penjara atas 25 dakwaan

      PM Malaysia Anwar Ibrahim sebut kabinetnya perlu libatkan banyak tokoh muda

      PM Malaysia Anwar Ibrahim sebut kabinetnya perlu libatkan banyak tokoh muda

      PM Malaysia Anwar Ibrahim rombak kabinet Pemerintahan MADANI

      PM Malaysia Anwar Ibrahim rombak kabinet Pemerintahan MADANI

      Bentrok bersenjata perbatasan Kamboja-Thailand paksa lebih banyak sekolah ditutup

      Bentrok bersenjata perbatasan Kamboja-Thailand paksa lebih banyak sekolah ditutup

      Kamboja dan Thailand kembali bersitegang di perbatasan kedua negara

      Kamboja dan Thailand kembali bersitegang di perbatasan kedua negara

  • Artikel
      • Profil
      • Opini
      • Cerita Sejarah
      Malik bersama Nexdev mengukir asa jangkau wilayah 3T

      Malik bersama Nexdev mengukir asa jangkau wilayah 3T

      Kak Seto dan kasih sayang pada anak

      Kak Seto dan kasih sayang pada anak

      Profil Dudung Abdurachman sebagai Ketua KKIP dan penasihat pertahanan RI

      Profil Dudung Abdurachman sebagai Ketua KKIP dan penasihat pertahanan RI

      SMM perumahan berbasis lingkungan dukung RTH Makassar

      SMM perumahan berbasis lingkungan dukung RTH Makassar

      Bangga jadi Makassar, tapi tak bisa bicara Makassar

      Bangga jadi Makassar, tapi tak bisa bicara Makassar

      NPD di sekitar kita, bagaimana cara mengatasinya?

      NPD di sekitar kita, bagaimana cara mengatasinya?

      Hoaks, ancaman berbahaya kedua bagi korban bencana Sumatera-Aceh

      Hoaks, ancaman berbahaya kedua bagi korban bencana Sumatera-Aceh

      Pesta Rambu Solo Toraja, perekat regenerasi

      Pesta Rambu Solo Toraja, perekat regenerasi

      Baznas salurkan paket Lebaran ke mustahik di perbatasan Sulut

      Baznas salurkan paket Lebaran ke mustahik di perbatasan Sulut

      Sepak bola saat pandemi, merayakan pesta dalam sepi

      Sepak bola saat pandemi, merayakan pesta dalam sepi

      Kisah orang Jawa yang tidak jadi bagian dari  Melayu

      Kisah orang Jawa yang tidak jadi bagian dari Melayu

      Mengulik sejarah tambang batu bara Ombilin di Sawahlunto

      Mengulik sejarah tambang batu bara Ombilin di Sawahlunto

  • Foto
    • FOTO - Perayaan malam Tahun Baru di Makassar

      FOTO - Perayaan malam Tahun Baru di Makassar

      FOTO - Workshop teknik pencahayaan Festival Fotografi Celebes 2025

      FOTO - Workshop teknik pencahayaan Festival Fotografi Celebes 2025

      FOTO - Prosesi Ma'pasonglo di Toraja Utara

      FOTO - Prosesi Ma'pasonglo di Toraja Utara

      FOTO - Wisata Puncak Lolai di Toraja Utara

      FOTO - Wisata Puncak Lolai di Toraja Utara

      Cikal raih emas lead panjat tebing SEA Games 2025

      Cikal raih emas lead panjat tebing SEA Games 2025

  • Video
    • Ratusan bus di Sulsel lakukan pelanggaran, PO dapat teguran

      Ratusan bus di Sulsel lakukan pelanggaran, PO dapat teguran

      Penguatan layanan pupuk bersubsidi topang ketahanan pangan Sulsel

      Penguatan layanan pupuk bersubsidi topang ketahanan pangan Sulsel

      Universitas Islam Makassar pecat dosen ludahi kasir swalayan

      Universitas Islam Makassar pecat dosen ludahi kasir swalayan

      Gubernur Andi Sudirman tetapkan UMP Sulsel 2026 naik 7,21 persen

      Gubernur Andi Sudirman tetapkan UMP Sulsel 2026 naik 7,21 persen

      Kemenpar lewat Poltekpar Makassar dampingi desa wisata di Toraja

      Kemenpar lewat Poltekpar Makassar dampingi desa wisata di Toraja

Logo Header Antaranews Makassar

MK putuskan kepesertaan Tapera tidak wajib

id Mahkamah Konstitusi,uji materi UU Tapera,Tapera Senin, 29 September 2025 16:47 WIB

Image Print
MK putuskan kepesertaan Tapera tidak wajib

Ketua MK Suhartoyo. (ANTARA/HO-MK RI)

Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan kepesertaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak lagi menjadi suatu kewajiban menyusul dikabulkannya uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera.

MK dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin, menyatakan pasal jantung dari UU Tapera, yakni Pasal 7 ayat (1), bertentangan dengan konstitusi sehingga berkonsekuensi yuridis terhadap pasal-pasal lainnya dalam UU tersebut.

“Menyatakan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera bertentangan dengan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dilakukan penataan ulang, sebagaimana amanat Pasal 124 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 96/PUU-XXII/2024.

Dalam pertimbangan hukum, Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan bahwa relasi hukum antara masyarakat dan lembaga keuangan dibangun atas dasar kepercayaan dan kesepakatan bersama.

Menurut MK, unsur kesukarelaan dan persetujuan menjadi fondasi penting dalam pembentukan hukum dan konteks penyimpanan dana.

Sementara itu, Pasal 7 ayat (1) mengatur bahwa setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera.

Oleh sebab itu, MK menyatakan penyematan istilah tabungan dalam program Tapera menimbulkan persoalan bagi pihak-pihak yang terdampak, dalam hal ini pekerja, karena diikuti dengan unsur pemaksaan dengan meletakkan kata wajib sebagai peserta Tapera.

“Sehingga secara konseptual, tidak sesuai dengan karakteristik hakikat tabungan yang sesungguhnya karena tidak lagi terdapat kehendak yang bebas,” ucap Saldi.

Terlebih, Tapera bukan termasuk dalam kategori “pungutan lain” yang bersifat memaksa, sebagaimana dimaksud Pasal 23A UUD NRI Tahun 1945 ataupun dalam kategori “pungutan resmi lainnya”.

“Oleh karena itu, Mahkamah menilai Tapera telah menggeser makna konsep tabungan yang sejatinya bersifat sukarela menjadi pungutan yang bersifat memaksa sebagaimana didalilkan pemohon,” kata Saldi.

Selain itu, dengan memperhatikan seluruh alternatif dan akses yang telah tersedia bagi berbagai kelompok pekerja dan warga negara terhadap skema pembiayaan perumahan, MK menilai keberadaan Tapera sebagai kewajiban tidak hanya bersifat tumpang tindih, tetapi juga berpotensi menimbulkan beban ganda.

Di sisi lain, sifat wajib dalam Pasal 7 ayat (1) UU Tapera diberlakukan tanpa membedakan pekerja yang telah memiliki rumah atau belum. Kewajiban yang demikian, menurut Mahkamah, menimbulkan perlakuan yang tidak proporsional.

Kendati begitu, Mahkamah tidak sependapat dengan petitum alternatif pemohon yang meminta kata “wajib” dalam Pasal 7 ayat (1) UU Tapera diubah menjadi kata “dapat”.

Menurut Mahkamah, perubahan redaksional semata hanya menimbulkan disharmonisasi internal, inkonsistensi antarpasal, serta ketidakpastian hukum karena pasal yang dipersoalkan itu merupakan ruh yang menjiwai keseluruhan norma dalam UU Tapera.

Selain itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menambahkan, persoalan mendasar UU Tapera bukan hanya terletak pada satu pasal tertentu, tetapi pada desain hukum secara keseluruhan.

“Tapera dibentuk dengan konsep tabungan. Namun, hasil akhir hanyalah pengembalian uang simpanan di akhir masa kepesertaan atau masa pensiun. Skema demikian secara inheren tidak mampu memenuhi tujuan utama, yaitu memberikan akses kepada rakyat untuk memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta,” kata Enny.

Oleh karena itu, MK menilai, pembentuk undang-undang, dalam hal ini pemerintah dan DPR, harus menata ulang desain pemenuhan hak atas rumah. “Dengan demikian, berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat Pasal 7 ayat (1) UU 4/2016 harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945,” ucap Enny.

Menimbang dengan dinyatakannya Pasal 7 ayat (1) UU Tapera bertentangan dengan konstitusi, konsekuensi yuridisnya ialah ketentuan pasal lain yang dipersoalkan pemohon juga kehilangan dasar konstitusionalnya.

Perkara Nomor 96 diajukan oleh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI). Selain menguji Pasal 7 ayat (1), pemohon juga mempersoalkan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 16, Pasal 17 ayat (1), Pasal 54 ayat (1), dan Pasal 72 ayat (1) UU Tapera.

“Dengan demikian, oleh karena Pasal 7 ayat (1) UU 4/2016 adalah pasal jantung yang telah dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 maka tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan UU 4/2016 secara keseluruhan harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945,” tutur Enny.

Dengan kata lain, Mahkamah melalui putusan ini membatalkan UU Nomor 4 Tahun 2016. Untuk menghindari kekosongan hukum, MK memberikan tenggang waktu dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk menata ulang pengaturan mengenai pendanaan dan sistem pembiayaan perumahan.

“Menyatakan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera dinyatakan tetap berlaku dan harus dilakukan penataan ulang dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan,” demikian butir lainnya amar putusan MK.


Pewarta : Fath Putra Mulya
Uploader: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
  • facebook
  • Twitter
  • Whatsapp
  • pinterest
Cetak

Berita Terkait

Menko Yusril menekankan pentingnya reformasi hukum berbasis konstitusi

Menko Yusril menekankan pentingnya reformasi hukum berbasis konstitusi

Senin, 24 November 2025 19:21 Wib

Saldi Isra tegaskan ungkapan

Saldi Isra tegaskan ungkapan "no viral, no justice" tak berlaku untuk MK

Jumat, 14 November 2025 18:24 Wib

MK tolak permohonan masa jabatan Kapolri disamakan presiden dan anggota kabinet

MK tolak permohonan masa jabatan Kapolri disamakan presiden dan anggota kabinet

Kamis, 13 November 2025 15:23 Wib

Mahkamah Konstitusi tolak uji materi usia pensiun guru diubah jadi 65 tahun

Mahkamah Konstitusi tolak uji materi usia pensiun guru diubah jadi 65 tahun

Kamis, 30 Oktober 2025 16:20 Wib

MK tak dapat terima uji materi syarat pendidikan calon anggota polisi minimal S-1

MK tak dapat terima uji materi syarat pendidikan calon anggota polisi minimal S-1

Rabu, 17 September 2025 18:45 Wib

MK tolak uji materi soal negara biayai pendidikan sampai perguruan tinggi

MK tolak uji materi soal negara biayai pendidikan sampai perguruan tinggi

Kamis, 14 Agustus 2025 21:03 Wib

Bawaslu Sulsel nilai putusan MK menjadi penguatan regulasi Pemilu

Bawaslu Sulsel nilai putusan MK menjadi penguatan regulasi Pemilu

Senin, 11 Agustus 2025 22:25 Wib

MK memutuskan sengketa hasil PSU Kota Palopo tidak dapat diterima

MK memutuskan sengketa hasil PSU Kota Palopo tidak dapat diterima

Selasa, 8 Juli 2025 19:58 Wib

  • Terpopuler
Larangan membunyikan petasan saat tahun baru tak berlaku di Makassar

Larangan membunyikan petasan saat tahun baru tak berlaku di Makassar

Pemkot Makassar libatkan profesional pada seleksi Kepsek

Pemkot Makassar libatkan profesional pada seleksi Kepsek

FOTO - Perayaan malam Tahun Baru di Makassar

FOTO - Perayaan malam Tahun Baru di Makassar

KA Makassar-Parepare layani 318.311 penumpang selama 2025

KA Makassar-Parepare layani 318.311 penumpang selama 2025

Doa dan dzikir berkumandang di Masjid Al Markaz Makassar jelang awal tahun

Doa dan dzikir berkumandang di Masjid Al Markaz Makassar jelang awal tahun

  • Top News
Pemkot Makassar tutup tahun 2025 dengan capaian PAD tembus Rp1,9 triliun

Pemkot Makassar tutup tahun 2025 dengan capaian PAD tembus Rp1,9 triliun

Sambut tahun baru, Pemkot Makassar gelar bersih pantai sisa semalam

Sambut tahun baru, Pemkot Makassar gelar bersih pantai sisa semalam

130 ODGJ dipindah ke RSUD Sayang Rakyat

130 ODGJ dipindah ke RSUD Sayang Rakyat

Larangan membunyikan petasan saat tahun baru tak berlaku di Makassar

Larangan membunyikan petasan saat tahun baru tak berlaku di Makassar

Doa dan dzikir berkumandang di Masjid Al Markaz Makassar jelang awal tahun

Doa dan dzikir berkumandang di Masjid Al Markaz Makassar jelang awal tahun

Logo Footer Antaranews makassar
makassar.antaranews.com
Copyright © 2026
  • Home
  • Terkini
  • Top News
  • Terpopuler
  • Nusantara
  • Nasional
  • Hukum
  • Politik
  • Daerah
  • Lintas Daerah
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Internasional
  • Sejagat
  • Artikel
  • Foto
  • Video
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • BrandA
  • ANTARA Foto
  • Korporat
  • PPID
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA
  • Home
  • Hukum
    • Politik
      • Daerah
        • Lintas Daerah
          • Gaya Hidup
            • Ekonomi
              • Jasa
              • Bisnis
              • Wisata
              • Kuliner
            • Olahraga
              • Umum
              • Cabang Olahraga
            • Internasional
              • Sejagat
                • Artikel
                  • Profil
                  • Opini
                  • Cerita Sejarah
                • Galeri Foto
                • Video
                notification icon
                Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com