Gowa (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gowa menanggung biaya operasi pengangkatan anak panah dari leher korban Saiful Haeruddin (19), warga Buttadidia, Kelurahan Bontoramba, Kecamatan Somba Opu, Gowa.
Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin mengunjungi RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa, Kamis, untuk melihat langsung kondisi korban penyerangan geng motor hingga lehernya tertancap anak panah itu.
"Saya sudah melihat langsung kondisi korban. Alhamdulillah, sudah tertangani dan operasinya berjalan baik. Korban memang masuk sebagai pasien umum sehingga tidak ditanggung BPJS Kesehatan," ujarnya.
Darmawangsyah Muin mengatakan Saiful Haeruddin menjadi korban keberingasan geng motor pada Selasa (14/10) malam.
Wabup mengunjungi korban di RSUD Syekh Yusuf setelah beredar kabar bahwa korban belum mendapatkan tindakan operasi karena tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Pihak keluarga berharap Pemkab Gowa mau membantu biaya pengobatan karena untuk operasi pengangkatan anak panah tersebut diperkirakan mencapai Rp10 juta.
Dari kunjungannya tersebut Darmawansyah Muin memastikan bahwa korban mendapatkan penanganan medis yang layak dengan biaya pengobatan ditanggung pemerintah daerah.
"Saya melihat kondisi keluarga yang tidak mampu, kami langsung mencari solusi agar bisa segera ditangani. Alhamdulillah, semua berjalan lancar," katanya.
Ia menambahkan bahwa sempat terjadi keterlambatan proses penanganan karena urusan administrasi di rumah sakit, namun kini pasien telah menjalani operasi dan berada dalam tahap pemulihan.
"Kita sudah pantau kondisinya. Kemungkinan pemulihan sekitar lima hari. Saya juga sudah berbincang dengan korban dan keluarga. Soal biaya operasi dan pemulihan, kami bantu sampai tuntas," tegasnya.
Sementara Plt Direktur RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa, dr. Gaffar T. Karim yang turut mendampingi kunjungan Wakil Bupati Gowa menegaskan bahwa penanganan terhadap korban dilakukan sesuai prosedur medis dan tidak benar jika korban dibiarkan tanpa tindakan selama berjam-jam.
"Saya klarifikasi bahwa pasien ditangani sesuai SOP. Korban masuk pukul 23.49 Wita, dan kami langsung melakukan pemeriksaan serta persiapan operasi. Tindakan operasi dilakukan pukul 09.00 hingga 11.00 Wita. Jadi tidak benar kalau dibilang terlambat," ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa kasus korban tidak bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan karena termasuk dalam kategori tindak pidana kekerasan.
Hal itu sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang menyebutkan bahwa pelayanan kesehatan akibat penganiayaan, kekerasan seksual, terorisme, dan tindak pidana lainnya tidak dijamin oleh BPJS, melainkan harus dibiayai oleh skema lain dari pemerintah.
"Kami sudah jelaskan ke keluarga agar tidak khawatir. Pemerintah hadir, bersama Baznas dan dinas terkait untuk menanggung biaya operasi. Persoalan biaya juga sudah disampaikan langsung oleh Wakil Bupati yang menindaklanjuti hal ini," ucapnya.

