Makassar (ANTARA Sulsel) - Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Amanat Nasional (DPC PAN) Makassar Abdul Rauf Rahman mengaku kecewa dengan partainya karena belum adanya keputusan dari Majelis Penyelesaian Sengketa (MPS) DPP PAN terkait hak-haknya.
"Putusan DKPP sudah keluar dan harusnya itu menjadi acuan dari MPS DPP PAN, tetapi hingga saat ini belum ada juga kejelasan," ujarnya di Makassar, Minggu.
Abdul Rauf Rahman mengatakan, dalam sidang kode etik yang mendudukkan para komisioner KPU Makassar, Panwascam dan PPK Tamalate sebagai teradu itu telah dibuktikan adanya pelanggaran.
Dirinya yang menjadi calon legislatif (Caleg) PAN Makassar untuk daerah pemilihan (Dapil) IV Kecamatan Mamajang, Mariso dan Tamalate itu bersaing ketat dengan rekannya sesama anggota PAN yakni Hasanuddin Leo.
Setelah hasil rekap hingga pada pengumuman beberapa waktu lalu, Hasanuddin Leo ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak di daerah pemilihannya itu.
Pengumuman itu kemudian bermasalah karena berdasarkan hitungannya dari saksi-saksi yang telah disebarnya jika dirinya lebih berhak duduk di DPRD Makassar ketimbang rekannya.
Dengan dasar itulah dirinya yang mempunyai sejumlah data-data serta bukti-bukti kemudian mengadukan semuanya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan berhasil membuktikan kalau memang telah terjadi kesalahan data.
Bahkan dalam putusan itu, salah satu komisioner KPU Makassar yakni Armin harus dipecat atau diberhentikan karena terbukti melanggar, serta sanksi teguran bagi keempat komisioner lainnya.
"Saya sudah berikan data ke MPS, bahwa telah terjadi perubahan suara yang diduga dilakukan legislator terpilih Hasanuddin Leo dari partai yang sama. Tapi belum juga diproses," katanya.
Menurut Abdul, kemungkinan MPS belum memproses gugatannya karena MPS tengah memproses kasus serupa untuk tingkat DPR RI. Namun, dirinya berharap agar keputusan itu segera dikeluarkan.
Sebelumnya juga, Ketua DPP PAN Joncik Muhammad menyatakan, pihaknya akan menggelar pleno terlebih dahulu bersama anggota MPS lainnya untuk menyelesaikan kasus sengeketa pileg yang tengah ditangani internal partainya.
Joncik menjelaskan, nasib Hasanuddin dan Abdul akan diputuskan bersamaan dengan kasus serupa yang ditangani oleh MPS. Kasus sengketa pemilihan legislatif yang ditangani MPS sebanyak 427 kasus.
"Mereka semua akan kami panggil untuk dipertemukan," kata Joncik. Agus Setiawan
Berita Terkait
Ketua MK sempat tegur Ketua KPU yang izin tinggalkan sidang PHPU Pileg 2024
Kamis, 2 Mei 2024 16:12 Wib
DPRD terus mendorong perbaikan sistem pendidikan di Sulsel
Kamis, 2 Mei 2024 14:32 Wib
Pj Ketua PKK Sulsel serahkan sejumlah bantuan pada HUT ke-161 Jeneponto
Rabu, 1 Mei 2024 20:03 Wib
Ketua DPRD Sulsel menyerap aspirasi buruh serikat pekerja
Rabu, 1 Mei 2024 16:35 Wib
Ketua DPR mengingatkan pentingnya perlindungan dan keadilan pada Hari Buruh 2024
Rabu, 1 Mei 2024 10:11 Wib
Ketua DPRD Sulsel: Prioritaskan pokok pikiran dewan dalam musrenbang
Selasa, 30 April 2024 19:00 Wib
KAJ Sulsel hadirkan Dewan Pers pada diskusi sengketa pers
Selasa, 30 April 2024 10:04 Wib
Ketua KOI yakin timnas Indonesia U-23 lolos ke Olimpiade 2024
Selasa, 30 April 2024 9:52 Wib