Jakarta (ANTARA) - Petugas Dirjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan membekuk buronan pemerintah China, WZ (58), mantan direktur utama sebuah real estate yang diduga terlibat kasus pinjaman korporasi senilai 980 juta yuan atau sekitar Rp2,2 triliun.
Direktur Intelijen Keimigrasian Komisaris Besar Polisi Agus Waluyo dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, menjelaskan WZ gagal melunasi pinjaman korporasinya, lalu kabur ke luar negeri. WZ lantas ditangkap atas dasar permintaan pemerintah China.
“Penanganan terhadap WZ dilakukan berdasarkan nota diplomatik dari Kedutaan Besar RRT (Republik Rakyat Tiongkok atau China) di Jakarta. WZ ditangkap di kawasan Nagoya, Batam, pada Kamis, 13 November 2025,” kata Agus.
WZ telah ditetapkan oleh kepolisian China sebagai pelaku kejahatan keuangan dan dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang. Namun, alih-alih menghadapi proses hukum, WZ kabur dari negaranya.
Menurut Agus, sebelum masuk ke Indonesia, WZ sempat berpindah-pindah negara di Asia sejak Agustus 2025. WZ tiba di Indonesia pada 7 Oktober dengan menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VOA) dan menetap di Batam.
Berita lengkapnya : Imigrasi bekuk buronan pemerintah China terkait kasus Rp2,2 triliun

