Makassar (ANTARA) - Pemerintah Kota Makassar memberikan batas waktu terakhir pengosongan pedagang kaki lima (PKL) di sekitar Gedung Olah Raga (GOR) Sudiang, Kota Makassar, hingga hari ini.
"Kami sudah menerima surat edaran dari pak wali untuk mengosongkan kawasan depan GOR Sudiang yang biasa kami tempati berjualan," kata salah seorang PKL, Mahmuddin di Makassar, Minggu.
Dengan adanya surat edaran tersebut yang diterima awal pekan lalu, lanjut dia, para PKL membongkar kios atau tendanya yang dipakai berjualan kurang lebih 10 tahun terakhir.
Dia mengatakan, GOR yang biasanya digunakan untuk car free day (CFD) memicu pedagang untuk berjualan di lokasi tersebut karena banyak pengunjung.
Namun karena adanya perintah pengosongan kawasan d'panggur Sudiang karena akan ditata sesuai fungsi olahraga itu, maka PKL tidak bisa berbuat apa-apa lagi.
"Kami hanya berharap agar dicarikan tempat untuk dapat digunakan mencari hidup," katanya lirih.
Sebelumnya Wali Kota Makassar H Munafri Arifuddin mengatakan penertiban dilakukan karena keberadaan lapak PKL yang berada di area terlarang mengganggu estetika dan fungsi fasilitas umum termasuk ruang bagi pejalan kaki.
Hal itu bertentangan dengan aturan yang berlaku di kawasan olahraga publik sehingga pemerintah kota menegaskan sikap untuk menjaga ruang publik tetap bersih dan tertata.
Surat edaran itu sudah dikeluarkan pada akhir 2025 yang menjadi dasar pengosongan bagi PKL di depan GOR Sudiang paling lambat 11 Januari 2026.
Akibat hal tersebut sedikitnya terdapat 50-an kios yang dibongkar oleh pemiliknya sendiri. Hal itu dilakukan sebagai bentuk kesadaran bahwa selama ini telah menggunakan area fasilitas umum untuk berjualan.
Hanya saja para PKL yang banyak mencari hidup di kawasan GOR Sudiang kini tidak tahu di mana lagi akan berjualan. Padahal mereka membutuhkan ruang untuk berusaha agar dapat Mandiri tidak tergantung dari bantuan program keluarga harapan (PKH) pemerintah.

