Kendari (ANTARA Sulsel) - Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GN-PK), meminta pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), serius menangani kasus dugaan suap PT Dharma Rosadi Internasional (DRI) yang melibatkan oknum petinggi di Polda Sultra.
Ketua GN-PK Pusat, Adi Warman, di Kendari, melalui surat pernyataan klarifikasi ke Polda Sultra, Rabu, menyatakan hasil pemantauan GN-PK pusat ternyata oknum anggota Polda Sultra yang terlibat dalam kasus tersebut belum menjalankan proses hukum pidana.
"Karena itu, melalui surat klarifikasi ini kami mempertanyakan dan meminta klarifikasi kepada Polda apakah oknum anggota yang diduga terlibat tersebut atau oknum yang telah menerima aliran dana ilegal tersebut telah diproses secara pidana dan kalau sudah diproses sudah sejauh mana penanganan perkara tersebut," katanya.
Dijelaskan, permintaan klarifikasi tersebut berkaitan dengan adanya fakta hukum di persidangan dalam perkara tindak pidana atas nama terdakwa/terpidana Tubagus Riko Riswanda alias Riko sebagaimana yang tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Kolaka Nomor: 287/PID.B/2012/PN.KLK Tanggal 3 Oktober 2013 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Sultra Nomor: 71/PID/2013/PT Sultra Tanggal 27 Januari 2014 Jo Putusan Kasasi Nomor: 780 K/PID/2014 tanggal 2014.
Dalam putusan tersebut, katanya, terdakwa mengungkapkan dalam fakta persidangan adanya aliran dana ilegal kepada beberapa oknum seperti yang terlampir dalam putusan Perkara Nomor :287/PID.B/2012/PN.KLK halaman 40 sampai halaman 51.
Diantara oknum penerima aliran dana ilegal tersebut, kata dia, terdapat oknum-oknum anggota Polda Sultra yang saat ini masih bertugas di Polda Sultra antara lain inisial AMP dengan total penerimaan sebesar kurang lebih Rp529 juta.
"Harapan kami pihak Polda Sultra melalui Kapolda Sultra, bisa secepatnya memberikan klarifikasi tertulis kepada kami terkait kemajuan penanganan kasus yang melibatkan oknum polisi tersebut," katanya.
Sebelumnya, terdakwa Tubagus Riko Riswanda yang dilaporkan oleh pihak PT Dharma Rosadi Internasional (DRI) atas kasus penggelapan dalam hubungan kerja saat dirinya menjabat Direktur Operasional PT DRI.
E. Sujatmiko

