Makassar (ANTARA Sulsel) - Penutupan pendaftaran untuk jalur perseorangan pada Senin sore kurang diminati oleh politisi dan berdasarkan data yang diterima dari 11 Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) hanya tujuh kabupaten yang ada pendaftarnya.
Dari konfirmasi di semua daerah, diketahui sebanyak 12 pasangan calon yang memilih jalur tersebut. Namun dari jumlah itu, hanya sebagian kecil yang populer sebagai politikus partai.
Pendaftar terbanyak hanya berada di KPUD Gowa dan Bulukumba, dengan masing-masing tiga pasangan calon. Pangkep dan Soppeng sama-sama diwakili dua pasangan.
Sedangkan Maros dan Selayar masing-masing satu. Adapun lima kabupaten lain penyelenggara pilkada, yakni Barru, Tana Toraja, Toraja Utara, Luwu Utara, dan Luwu Timur, tanpa pendftar.
Dari data yang diperoleh, para pendaftar di setiap daerah berasal dari beragam latar belakang pekerjaan. Setidaknya hanya ada tiga bakal calon yang aktif pada aktivitas di bidang politik.
Mereka adalah Adnan Purichta Ichsan di Gowa, Sangkala Taepe di Maros, dan Abdul Kahar Muslim di Bulukumba. Adnan dan Sangkala berstatus legislator DPRD Provinsi Sulsel. Adapun Kahar duduk di kursi parlemen Bulukumba. Latar belakang bakal calon terbagi merata. Baik birokrat, akademisi, aktivis, maupun penegak hukum.
Komisioner KPUD Bulukumba, Ambar Rosnita yang dikonfirmasi menyebutkan, dua bakal calon di daerah itu mewakili bidang kerjanya masing-masing. Sukma Nuraini bekerja sebagai notaris, sedangkan Jumrana Salikki dikenal sebagai aktivis sosial.
"Tapi kami belum mempelajari secara detail latar belakang setiap calon," kata Ambar.
Dia mengatakan, semua KPUD penyelenggara pilkada, sejak Senin petang serentak menutup penerimaan berkas persyaratan dukungan calon independen.
Bersamaan dengan itu, petugas komisi langsung melaksanakan verifikasi administrasi terhadap dokumen. Verifikasi antara lain menghitung jumlah dukungan dan sebaran wilayahnya. Sekaligus mengantisipasi kemungkinan adanya dokumen ganda.
KPUD, menurut Ambar, sesuai tahapan pilkada dalam Undang-undang tentang pilkada tahun 2015 melakukan verifikasi administrasi sampai 18 Juni.
Selanjutnya pada 19 Juni, dilakukan verifikasi faktual di mana petugas PPK dan PPS turun mengecek kebenaran berkas dukungan dan menyeimbangkan dukungan itu merata disetiap desa, kelurahan dan kecamatan.
"Kita cek satu persatu. Apakah benar didukung dengan sukarela atau manipulasi," katanya.
Berita Terkait
KPU Sidrap buka penerimaan dukungan calon perseorangan pada Pilkada 2024
Jumat, 26 April 2024 22:40 Wib
KPU Makassar melansir syarat Pilkada calon perseorangan 67.402 e-KTP
Kamis, 18 April 2024 13:36 Wib
KPU Sulse l: Syarat dukungan Pilgub jalur perseorangan 500.294 KTP elekronik
Selasa, 16 April 2024 21:41 Wib
Kemenkumham Sulsel dan perbankan dorong kemudahan berusaha bagi UMKM
Selasa, 12 September 2023 21:40 Wib
Pemprov Sulbar berkomitmen bantu pasarkan produk Usaha Mikro Kecil
Kamis, 28 Juli 2022 19:31 Wib
Penjabat Gubernur Sulbar dorong UMKM daftarkan usaha perseorangannya
Rabu, 27 Juli 2022 16:59 Wib
Pemkab Mamuju Tengah gelar sosialisasi layanan administrasi hukum
Rabu, 2 Maret 2022 20:43 Wib
YIC Al-Markaz dukung BPN amankan aset negara yang digugat perseorangan
Jumat, 15 Oktober 2021 18:06 Wib