Makassar (ANTARA Sulsel) - Balai Pengawasan Obat dan Makanan Makassar, Sulawesi Selatan, kembali melakukan pemeriksaan jajanan berbuka puasa di pusat kuliner Jalan Mappanyukki Makassar.
"Beberapa item jajanan berbuka telah diperiksa dan dilakukan uji klinis apakah mengandung bahan kimia berbahaya, namun semua negatif," kata Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan BPOM Makassar Hamka Hasan, Rabu.
Menurut dia pihaknya akan tetap melakukan pemeriksaan bukan hanya di jalan Mappanyukki sebagai pusat jajanan berbuka namun akan dilanjutkan ke beberapa tempat lain.
Pemeriksaan ini akan dilakukan terus menurus guna mencegah adanya praktek pencampuran bahan kimia berbahaya untuk pengawet makanan termasuk takjil berbuka puasa.
"Pekan depan kita akan lanjutkan kembali di beberapa lokasi pusat jajanan kuliner yang diduga menggunakan bahan pengawet makanan yang dapat merugikan kesehatan," tandasnya.
Selain di jalan Mappanyukki, tim BPOM Makassar juga melakukan pemeriksaan bahan makanan dan campuran takjil di pasar tradisional Pabaeng-baeng.
Dalam pemeriksaan itu sebanyak 15 item makanan telah diperiksa namun hasilnya negatif dan tidak mengandung bahan kimia berbahaya seperti Boraks dan Formalin yang diduga beredar di pasaran.
"Hasilnya negatif disana. Tim sengaja menurukan mobil uji labolatorium agar semua makanan yang diduga bercampur boraks dan formalin seperti cendol,cincau, tepung mutiara dan lainnya saat dites bisa langsung diketahui," ujarnya.
Mengenai dengan adanya temuan Dinas Kesahatan Kota Makassar di pasar tradisional Terong belum lama ini sejumlah makanan dan bahan takjil berbuka mengandung bahan pengawet, kata dia, semua bisa saja namun hasil labolatorium yang memastikan apakah benar positif atau negatif.
"Jadi ada uji perlakukan dan uji penegasan bahan itu mengadung zat berbahaya, bisa saja diuji di lapangan hasilnya positif namun diuji di lab bisa negatif, ada metode-metode yang diigunakan dalam menguji bahan tersebut," sebutnya.
Mengenai dengan temuan tersebut atau apabila ditemukan makanan bercampur bahan kimia berbahaya, lanjutnya tim akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait, namun sanksi hukumnya masih sangat lemah minimal barangnya disita.
Berita Terkait
Majelis Hakim tolak gugatan Rp700 miliar sengketa pers di Makassar
Selasa, 21 Mei 2024 18:36 Wib
KPU Makassar memastikan tanggung iuran BPJSTK Petugas Pilkada 2024
Selasa, 21 Mei 2024 17:38 Wib
Kominfo Makassar memastikan pemerataan jaringan di wilayah pulau
Selasa, 21 Mei 2024 17:15 Wib
796 calon anggota PPS Pilkada Makassar mengikuti tes wawancara
Selasa, 21 Mei 2024 15:48 Wib
Bea Cukai Makassar menjelaskan ketentuan barang boleh dibawa JCH
Selasa, 21 Mei 2024 11:42 Wib
Pj Gubernur dan organisasi keagamaan memperkuat sinergi jaga Sulsel
Selasa, 21 Mei 2024 10:23 Wib
Wali Kota Makassar: WWF 2024 jadi ajang penjajakan kerja sama
Senin, 20 Mei 2024 22:43 Wib
KPU Makassar alokasikan Rp331 juta untuk peluncuran Pilkada 2024
Senin, 20 Mei 2024 20:34 Wib