Ambon (ANTARA Sulsel) - Kopertis Wilayah XII Maluku dan Maluku Utara telah menonaktifkan Universitas Darusalam (Unidar) Ambon karena melakukan pelanggaran administrasi dan dualisme kepemimpinan.
"Terhitung September 2015 aktivitas perkuliahan di Unidar dihentikan," kata Pimpinan Koordinator Kopertis Wilayah XII Maluku dan Maluku Utara, Zainudin Notanubun, di Ambon, Kamis.
Usai mengikuti Rapat Senat Terbuka Luar Biasa Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Abdul Aziz Kataloka (STIA Alazka) Ambon, Zainuddin mengatakan tidak ada perkuliahan di Unidar karena sudah diblokir.
Ia menjelaskan, minggu lalu rektor Unidar mendatangi Kopertis XII untuk meminta pelaksanaan wisuda, tetapi ditolak akibat sudah di non aktifkan.
"Saya katakan tidak boleh melakukan wisuda, karena dari 243 universitas yang di non aktifkan satu diantaranya terdapat di wilayah XII yakni Unidar," katanya.
Menurutnya, status nonaktif Unidar karena melakukan sejumlah pelanggaran seperti melaksanakan kelas jauh, perkuliahan yang tidak jelas namun mengeluarkan ijazah, tidak pernah melaporkan pangkalan data perguruan tinggi (PDPT), serta adanya dualisme yayasan dan dualisme kepemimpinan.
"Untuk menyelesaikan masalah itu harus ada pertemuan antara Yayasan dan Pimpinan perguruan tinggi. Pimpinan perguruan tinggi itu harus satu," katanya.
Karena itu lanjut Zainuddin, para pengurus yayasan dan pimpinan harus duduk bersama dan sepakat membuat pernyataan serta surat resmi kepada Kopertis Wilayah XII untuk dapat mengusulkan kepada Kementerian Pendidikan agar pemblokiran dibuka.
"Kalau sampai sudah membuka blokir maka pelaksanaan wisuda sudah bisa dilaksanakan, sebab sekarang ini masa blokir semua mahasiswa yang masuk semester akhir itu tetap aktif," ujarnya.
Tetapi, lanjutnya, kalau bemum membuka blokir tetapi tetap saja mereka wisuda maka pada saat mereka menggunakan ijazah akan dilihat nanti tahun lulusannya dengan tahun yang pada masa universitas tersebut di blokir, dan kalau ternyata ijazahnya tahun 2015 digunakan maka ijazah tersebut masuk ijazah abal-abal.
"Sekarang ini sangat ketat terkait dengan ijazah-ijazah tersebut, sebab Kementerian sekarang ini sangat konsen untuk menertipkan ijazah-ijazah seperti itu," katanya.
Berita Terkait
BMKG : Hujan petir berpotensi landa sebagian wilayah ibu kota provinsi pada Kamis
Kamis, 2 Mei 2024 6:46 Wib
Bea Cukai Subagsel: Potensi kerugian negara dari barang ilegal Rp2,73 miliar
Senin, 29 April 2024 23:57 Wib
Penerimaan Bea Cukai Sulbagsel triwulan I capai Rp116,7 miliar
Senin, 29 April 2024 22:11 Wib
BMKG : Mayoritas wilayah di Indonesia berpotensi alami hujan lebat pada Sabtu
Sabtu, 27 April 2024 8:01 Wib
Kacab Disdik VI Sulsel bersama 20 satdik SMA tanam pohon serentakdi Selayar
Selasa, 23 April 2024 9:21 Wib
Pelindo Group di Makassar menggelar halal bihalal perkuat sinergi
Senin, 22 April 2024 19:24 Wib
Gakkum KLHK tetapkan pemodal sebagai tersangka pengrusakan cagar alam Faruhumpenai
Minggu, 21 April 2024 0:45 Wib
Yordania menegaskan wilayah udaranya bukan medan tempur Iran-Israel
Sabtu, 20 April 2024 14:04 Wib