Makassar (ANTARA Sulsel) - Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akan melayangkan surat ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk menagih dana bantuan untuk partai politik tersebut.
"Kami akan segera meminta hak partai yakni dana bantuan untuk partai politik. Yang menangani masalah dana bantuan ada pada Badan Kesbangpol," ujar Wakil Ketua DPD I Partai Golkar Sulsel Arfandy Idris di Makassar, Senin.
Dia mengatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengembalikan kepengurusan pada Musyawarah Nasional (Munas) Riau 2009 di bawah kepemimpinan Aburizal Bakrie (ARB) menjadi awal selesainya konflik yang terjadi diinternal Golkar.
Karenanya, dengan berakhirnya konflik itu karena menjadi keputusan akhir, maka pihaknya kemudian akan bersurat ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemprov Sulsel dan segera menindaklanjutinya.
"Sekarang sudah tidak ada masalah lagi dan tidak ada lagi dualisme. Dananya harus segera dicairkan ke partai politik karena itu adalah hak kami," katanya.
Hal serupa diungkapkan Sekretaris PPP Sulawesi Selatan kubu Djan Faridz, Muhammad Nasrun. Dia mengatakan, MA yang mengesahkan kepengurusan Djan Faridz sudah mempunyai kekuatan hukum.
Muhammad Nasrun menyatakan dalam waktu dekat akan mengirimkan surat ke Kepala Kesbangpol Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan agar dana batuan parpol itu segera dikucurkan.
Karena diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 tahun 2014 tentang tata cara pengajuan bantuan dan pertanggungjawaban partai politik.
"Dalam 1 atau 2 hari ini kami akan bersurat ke Kesbangpol Sulawesi Selatan untuk meminta hak-hak kami di partai," ujar Nasrun.
Menurut dia, dana bantuan partai politik itu akan digunakan untuk kegiatan sosialisasi partai dan juga untuk melakukan pertemuan dengan konstituen.
Kepala Bidang Hubungan Antar-Lembaga Kesbangpol Sulawesi Selatan Hardi Sanusi mengatakan, pihaknya berjanji segera mengucurkan dana bantuan tersebut setelah ada surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri terkait pemberian dana parpol bagi dua partai yang tengah berkonflik.
"Kami tidak akan menghalangi. Sepanjang sudah ada edaran dari Kemendagri bahwa dua partai itu sudah layak diberikan karena sudah ada putusan dari MA," katanya.
Ia mengungkapkan, pemberian dana bantuan parpol diusulkan oleh partai masing-masing ke Kesbangpol. Pihaknya terlebih dahulu melakukan verifikasi permohonan tersebut.
Mulai dari susunan kepengurusan yang harus disahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan juga disertakan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kalau sudah beres, pasti akan diberikan dananya kepada partai tersebut melalui Badan Pengelolaan Keungan Daerah (BPKD)," jelasnya.
Berita Terkait
132 kelompok tani Sinjai terima bantuan pupuk dari Kementan
Rabu, 22 Mei 2024 1:15 Wib
Pemprov Sulsel-PT Bomar manfaatkan Pelabuhan Polejiwa budi daya udang
Rabu, 22 Mei 2024 1:12 Wib
Posisi Sulsel strategis untuk penuhi kebutuhan pangan IKN
Rabu, 22 Mei 2024 1:03 Wib
Penjabat Gubernur kunjungi DPRD Sulsel guna bangun kekompakan
Selasa, 21 Mei 2024 18:31 Wib
Kemenkumham gandeng Brimob Polda Sulsel latih petugas Lapas menembak
Selasa, 21 Mei 2024 16:05 Wib
Pj Gubernur Sulsel ajak semua pihak tekan inflasi hingga 2,1 persen
Selasa, 21 Mei 2024 15:59 Wib
Pj Gubernur dan organisasi keagamaan memperkuat sinergi jaga Sulsel
Selasa, 21 Mei 2024 10:23 Wib
Kejati Sulsel perkuat pertanian Lutim melalui Kampung Pangan Adhyaksa
Selasa, 21 Mei 2024 9:11 Wib