Makassar (ANTARA Sulsel) - Karena diduga akan mencuri sebuah Laptop, seorang pemakai Narkoba AN babak belur dihajar mahasiswa Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STMIK) Dipanegara Makassar, Jumat.
Belum sempat ia membawa Laptop milik dosen STMIK Dipanegara Makassar, Rismawaty Djumantoro, AN (30) menjadi bulan-bulanan dihajar mahasiswa di depan musallah kampus.
Beruntung Polisi Resor Kota (Polresta) Makassar Timur segera datang dan mengamankan warga BTN Hamsi ini dari amukan puluhan mahasiswa.
Namun mahasiswa yang geram terus berusaha memukul. Empat petugas Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) "A" ini akhirnya kewalahan dan Anwar kembali menjadi bulan bulanan massa.
Rismawaty mencerikan jika ia meninggalkan Laptop diatas mejanya dalam keadaan terbuka dan hidup untuk salat Dzuhur. Setelah kembali ke mejanya laptopnya sudah berada didalam tasnya dengan rapi. "Dosen memang tadi mencurigai dia memeriksa mejaku dan tasku. Karena tidak dikenal akhir beberapa dosen mengerahkan untuk mencarinya, " katanya.
Tidak susah untuk pelaku yang saat itu dicurigai sedang mengincar barang-barang yang berada di dalam ruangan sekretariat Korps Suka Rela (KSR) STMIKk Dipanegara, akhirnya didepan sekretariat tersebut, Anwar yang mengaku bekas mahasiswa di kampus itu tak luput dari sasaran amukan mahasiswa yang berjumlah puluhan orang tersebut.
Sedangkan di Markas Polresta Makassar Timur, petugas SPK "A" malah menemukan satu linting narkoba jenis ganja, satu buah linggis kecil, dua buah handphone dan buku tabungan dalam tasnya dan diketahui juga jika dia adalah pemakai norkoba golongan satu.
Namun dihadapan Polisi, berkali-kali Anwar membantah jika dirinya akan mencuri tas dan laptop Rismawaty. Ia beralasan jika dirinya berada dalam ruangan dosen lantai satu ini karena ban sepeda motornya bocor, jadi dia menyimpannya di bengkel dan masuk ke kampus tersebut untuk mencari minum.
Keterangan mengenai pencuri di siang bolong ini, juga diperoleh jika dirinya adalah mantan pasien rehabilitasi narkoba, yang saat itu sedang sakaw dan mengaku jika dirinya mengidap penyakit HIV, dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter yang ditemukan dalam tasnya.
Dengan penemuan barang bukti satu linting ganja ini, akhirnya dia juga berurusan dengan Unit Satuan Narkoba Polresta Makassar Timur untuk diproses lebih lanjut sesuai undang-undang psikotrapika.
(T.PSO-101/S016)
Berita Terkait
50 perusahaan meramaikan ajang MDS-MTF di Surabaya
Sabtu, 18 Mei 2024 17:49 Wib
Baznas RI nobatkan Wali Kota Makassar jadi Duta Zakat Indonesia
Sabtu, 18 Mei 2024 14:33 Wib
Pemkab Gowa dan Bulog kembali salurkan 54 ton beras bantuan pangan tahap dua
Jumat, 17 Mei 2024 6:31 Wib
Pj Gubernur Sulsel lepas bantuan Pangkostrad ke Luwu
Kamis, 16 Mei 2024 15:53 Wib
Pj gubernur : Bendungan Jenelata Gowa penuhi kebutuhan pengairan tiga kabupaten
Kamis, 16 Mei 2024 12:39 Wib
Pj Gubernur Sulsel terbitkan surat edaran terkait jaga lingkungan
Kamis, 16 Mei 2024 12:38 Wib
Info Haji 2024 - Sempat tertunda 450 JCH embarkasi Makassar kembali diberangkatkan
Kamis, 16 Mei 2024 5:57 Wib
Polda Sulbar ajak Bhabinkamtibmas menjadi penyelesai masalah masyarakat
Kamis, 16 Mei 2024 5:53 Wib