Makassar (ANTARA Sulsel) - Terdakwa kasus pembunuhan terhadap anggota TNI dari Kompi Senapan B Yonif 721/Kodim 1401 Majene, Prada Yuliadi, yang ditembak beberapa waktu lalu dituntut 12 tahun penjara.
"Terdakwa Briptu Aswan Abdullah terbukti melakukan penembakan terhadap Prada Yuliadi yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sugiharto di Makassar, Rabu.
Ia mengatakan, beberapa saksi yang dihadirikan baik dari oknum polisi dan TNI menyatakan bahwa Briptu Aswan tidak terjatuh pada saat melakukan penembakan terhadap Prada Yuliadi, bahkan perbuatan itu juga telah diakui oleh terdakwa sendiri.
Berdasarkan dengan bukti-bukti dan kesaksian di dalam persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya yang telah melakukan penembakan hingga akhirnya Prada Yuliadi meninggal dunia.
"Terdakwa mengakui perbuatannya secara hukum. Bahkan sengaja dalam melakukan penembakan yang mengakibatkan meninggalnya nyawa seseroang, maka dengan ini kami berkesimpulan mengenakan pasal 338 KUHP," ujarnya.
Sugiharto menyebutkan, terdakwa Briptu Aswan merupakan salah satu anggota Intel Sabhara Polres Polman yang seharusnya tidak melakukan penembakan terhadap Prada Yuliadi yang mengenai perutnya dan mengakibatkan meninggal dunia.
"Beberapa saksi yang telah kami hadirkan dalam persidangan mengatakan bahwa Aswan tidak terjatuh pada saat dikejar," katanya.
Dalam kasus ini, JPU juga telah menunjukkan beberapa alat bukti, diantaranya senjata milik Briptu Aswan beserta selongsong peluru hingga pakaian Prada Yuliadi yang penuh dengan darah.
Kasus itu berawal pada Senin, 31 Agustus 2015 sekitar pukul 14.00 Wita. Saat itu terjadi perselisihan antara oknum polisi dengan anggota Kodim 1401/Majene, yakni Praka Laksmono dengan salah seorang anggota Patmor Polres Polman Bribda Ambo Siki.
Saat itu, Praka Laksmono sedang menonton balapan dengan anggota kru MMS Racing Team Majene didatangi beberapa anggota Patmor dan diminta agar tidak menonton di atas lintasan balapan.
Kemudian, salah satu rekan Praka Laksmono yang merupakan anggota team kru MMS Racing Team Majene terkena tongkat anggota Patmor sehingga hampir terjatuh di parit.
Praka Laksmono tidak menerima perlakuan tersebut dan menghampiri anggota Patmor hingga akhirnya terjadi perdebatan.
Beberapa anggota Patmor yang melihat kejadian tersebut tidak terima dan langsung mengeroyok Praka Laksmono.
Setelah itu, sekira pukul 14.30 Wita, Kapolres Polman AKBP Agoeng Adi Koerniawan tiba di lokasi kejadian dan langsung mendamaikan kedua belah pihak disaksikan Pasi Ops Dim 1402/Polmas Kapten In Martani.
Berselang satu setengah jam kemudian, tepatnya sekira pukul 15.00 Wita, tiba-tiba terjadi penembakan yang mengakibatkan seorang anggota Kompi Senapan B Yonif 721/Makassar, yakni Prada Yuliadi tertembak hingga mengakibatkan nyawanya tak tertolong.
Berita Terkait
KPU mengharmonisasi PKPU syarat pencalonan Pilkada serentak
Minggu, 19 Mei 2024 17:45 Wib
Stafsus Presiden: Nama-nama calon anggota Pansel KPK masih dalam proses penggodokan
Minggu, 19 Mei 2024 14:52 Wib
Bupati Luwu Timur minta 55 anggota PPK jaga integritas Pilkada 2024
Jumat, 17 Mei 2024 11:50 Wib
KPU Sulsel : Maju Pilkada anggota DPRD aktif wajib mundur
Rabu, 15 Mei 2024 17:18 Wib
Tahan bantuan ke Israel, anggota DPR AS ajukan pemakzulan terhadap Presiden Biden
Sabtu, 11 Mei 2024 15:11 Wib
Dua pemuda di Makassar menyerahkan diri usai bacok anggota Polri
Jumat, 10 Mei 2024 22:13 Wib
KPU Makassar memperpanjang rekrutmen PPS Pilkada
Jumat, 10 Mei 2024 17:02 Wib
Presiden Jokowi kaji nama-nama calon anggota pansel KPK
Kamis, 9 Mei 2024 10:44 Wib