Makassar (Antara Sulsel) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar menolak permohonan pengajuan tahanan kota terdakwa dugaan korupsi penyimpangan dana aspirasi DPRD Jeneponto, Alamsyah Mahadi Kulle.
"Menolak permohonan pengajuan status tahanan Lapas menjadi tahanan kota yang diajukan oleh terdakwa setelah mendengarkan keterangan tiga dokter ahli," ujar Ketua Majelis Hakim Tipikor Makassar Muh Damis di Makassar, Jumat.
Adapun tiga dokter ahli yang dihadirkan dalam persidangan yaitu, Pro f dr Jhon MF Adam (Dirut RS Akademis Jauri), Dr dr Bambang (Ahli jantung dari RS Siloam) dan Dr dr Husnul (Ahli tulang dan Fisioterapi).
Ketiganya dihadirkan di persidangan untuk dimintai keterangan dan pendapatnya terkait kondisi kesehatan terdakwa yang kini menjalani masa penahanan di Lapas Makassar.
Ketiga saksi ini memberikan kesaksiannya sesuai dengan keahliannya masing-masing mengenai dampak dari penyakitnya setelah dilakukan penahanan.
Dr Husnul dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, membenarkan bila terdakwa Alamsyah mengalami gangguan kesehatan sebagaimana hasil pemeriksaan di rumah sakit akademis sebelumnya.
"Kondisi kesehatan terdakwa memang sedikit terganggu akibat tekanan psikologis yang mulia," jelasnya saat memberikan pendapatnya pada persidangan.
Hanya saja, kata dia kondisi kesehatan yang dialami terdakwa tidak sampai mengancam hingga meninggal dunia, hanya sedikit menganggu rutinitas aktivistas sehari sehari saja.
Selain itu juga menurut Husnul faktor yang menyebabkan kondisi kesehatan semakin buruk karena pengaruh psikologis selama menjalani masa penahanan.
Dia juga menyebutkan bila kondisi di tahanan lembaga pemasyarakatan dianggap tidak terlalu mempengaruhi kondisi kesehatan terdakwa.
"Itu tidak seberapa berpengaruh, masalah kondisi suhu di dalam tahanan juga mempengaruhinya tapi akan tetap beradaptasi," katanya.
Husnul mengatakan perawatan terdakwa bisa melalui proses fisioterapi, maka makanan yang bergizi dan tidak mengandung kolestrol.
"Bisa juga diberikan obat, gel, dan alat bantu," katanya.
Setelah mendengarkan keterangan serta pendapat ketiga dokter ahli tersebut, majelis hakim pengadilan Tipikor Makassar menyatakan menolak permohonan pengalihan penahanan yang diajukan terdakwa dan memerintahkan terdakwa untuk tetap berada di dalam tahanan.
Meski demikian, majelis hakim yang diketuai Muh Damis mengeluarkan surat penetapan. Dengan memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk berobat atau melakukan fisioterapi sesuai dengan petunjuk dokter.
Berita Terkait
Polresta Mamuju menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana desa
Selasa, 7 Mei 2024 19:14 Wib
BNPB berikan bantuan Dana Siap Pakai Rp2,5 miliar untuk bencana di Sulsel
Selasa, 7 Mei 2024 18:02 Wib
Pj Gubernur Sulsel instruksikan pemda gunakan dana BTT tangani bencana alam
Minggu, 5 Mei 2024 14:46 Wib
Bupati Lutim memimpin penggalangan dana untuk korban bencana alam
Sabtu, 4 Mei 2024 18:07 Wib
Kejati menetapkan satu tersangka lagi kasus korupsi Dana Pensiun PTBA
Kamis, 25 April 2024 13:47 Wib
DPRD Sulsel anggarkan dana aspirasi Rp100 miliar untuk infrastruktur
Rabu, 24 April 2024 9:25 Wib
Pemkab Luwu mulai salurkan BLT dana desa tahap pertama 2024
Jumat, 5 April 2024 17:22 Wib
Cara menggunakan dana THR secara bijak berdasarkan skala prioritas
Kamis, 28 Maret 2024 12:44 Wib