Makassar (Antara Sulsel) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memberikan santunan sebesar Rp196,8 juta kepada dua orang ahli waris peserta yang meninggal dunia karena kasus kecelakaan kerja dan meninggal karena sakit.
"Kami sebagai lembaga negara memang bertugas memberikan perlindungan jaminan sosial menyeluruh bagi semua pekerja formal dan informal, sehingga masa depan finansial pekerja dan keluarganya dapat terjamin saat terjadi resiko kerja," ujar Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar Harmunanto, Senin.
Adapun kedua penerima manfaat itu adalah ahli waris peserta dari perusahaan Bukit Inti Makmur Abadi atas nama Waode Nurnia menerima santunan kecelakaan kerja sebesar Rp151.790.950.
Kemudian Mufidah, karyawan Perusahaan Kunci Inti Transindo Makassar yang didampingi langsung oleh Pimpinannya, PT Kitrans menerima santunan meninggal dunia sebesar Rp45.034.990.
Harmunanto mengatakan, pihaknya menyerahkan santunan klaim tersebut secara simbolis di sela-sela acara buka puasa bersama BPJS Ketenagakerjaan.
Dia menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan saat ini memang tengah berupaya agar pelayanan bagi peserta yang mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan dapat dirasakan bagi semua sektor pekerjaan formal maupun informal.
"Saat ini kami mengelola empat program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminanan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun, keempatnya merupakan program wajib bagi pemberi kerja," tukasnya.
Jaminan kecelakaan kerja melindungi pekerja mulai dari keluar dari rumah hingga pulang kerumah, bila terjadi resiko pekerja atau keluarganya mendapat manfaat kuratif di rumah sakit dan manfaat tunai hingga 56 kali gaji terlapor.
Jaminan Kematian memberikan manfaat santunan kematian sebesar Rp24 juta. Jaminan Hari Tua dan Jaminan pensiun merupakan manfaat tunai berupa tabungan dan tunjangan ketika mencapai usia tua dan pensiun.
Waode Nurnia, salah satu ahli waris mengatakan, keluarganya berterima kasih kepada pihak perusahaan yang sudah memberikan perlindungan jaminan sosial bagi suaminya.
"Saya berterimakasih kepada pihak perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan, karena telah membantu perekonomian keluarga kami disaat berduka karena ditinggal oleh almarhum suami saya," ujarnya.
Berita Terkait
BPJS Kesehatan sebut ketentuan kelas dan tarif KRIS dievaluasi sesuai Perpres 59/2024
Rabu, 15 Mei 2024 17:42 Wib
BPJS Kesehatan : Tidak ada narasi penghapusan kelas bagi peserta JKN pada Perpres 59/2024
Selasa, 14 Mei 2024 17:11 Wib
Menkes RI mengaku belum teken penghapusan Kelas BPJS kesehatan
Selasa, 14 Mei 2024 17:02 Wib
BPJS Kesehatan : KRIS tidak hapus jenjang kelas layanan rawat inap
Senin, 13 Mei 2024 15:38 Wib
Presiden Jokowi terbitkan Perpres atur standar layanan rawat inap
Senin, 13 Mei 2024 13:59 Wib
Program "Pesiar" BPJS Kesehatan mulai diterapkan di Sidrap
Selasa, 7 Mei 2024 0:49 Wib
Pemkab Sidrap lakukan rekonsiliasi soal kepesertaan BPJS Kesehatan
Jumat, 3 Mei 2024 22:19 Wib
Pemprov Sulbar anggarkan Rp16,3 miliar untuk PBI BPJS
Minggu, 21 April 2024 10:38 Wib