Jayapura (Antara Sulsel) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Papua menangkap empat orang pengguna dan pengedar ganja di dua lokasi berbeda, yakni di kawasan Sentani, Kabupaten Jayapura, dan di Hamadi serta Skyline, Kota Jayapura.
Kepala BNN Papua Brigjen Pol Bambang Susatyo di Jayapura, Kamis mengatakan ditangkapnya keempat pengguna dan pengedar ganja itu berawal dari ditangkapnya JNR (19 th) pada Rabu (18/10) sekitar pukul 21.00 WIT di kawasan Pasar Baru Sentani, Kabupaten Jayapura.
Dari pengakuan tersangka yang setelah diperiksa positif menggunakan ganja dan dari rumah kos JNR ditemukan enam paket ganja berbagai ukuran yang dari pengakuannya diperoleh dari SF yang tinggal di Hamadi, Kota Jayapura.
Berdasarkan pengakuan JNR kemudian Kamis dini hari sekitar pukul 04.00 WIT petugas BNN mengamankan SR (21 th) serta dua pengguna lainnya, yaitu KP (22 th) dan AF (18 th), kata Brigjen Pol Bambang.
Menurutnya, dari ketiga tersangka diamankan 13 linting ganja siap konsumsi yang disembunyikan di dalam kaleng rokok berwarna putih dan dari hasil pemeriksaan ketiganya positif mengonsumsi ganja.
Saat ini keempat pemuda itu ditahan di kantor BNN Papua di Jayapura beserta barang bukti ganja, kata Kepala BNN Papua Brigjen Pol Bombang.
Berita Terkait
Kapolres Yahukimo: Bripda OB ditemukan tewas akibat dianiaya OTK
Selasa, 16 April 2024 13:35 Wib
Polda Papua Barat dan TNI AL berkolborasi selidiki kasus bentrok oknum TNI AL-Brimob
Senin, 15 April 2024 18:57 Wib
TNI dan Polri minta maaf kepada masyarakat terkait bentrok di Sorong
Senin, 15 April 2024 11:10 Wib
KSAL : Perselisihan anggota TNI dan Brimob di Sorong telah berakhir damai
Senin, 15 April 2024 6:15 Wib
Panglima TNI : KKB di Papua kembali disebut OPM
Kamis, 11 April 2024 5:00 Wib
BMKG : Gempa magnitudo 6,1 di Ransiki Manokwari Selatan tidak berpotensi tsunami
Selasa, 9 April 2024 9:32 Wib
TNI AD: Ada 13 oknum prajurit diduga terlibat kekerasan di Papua
Senin, 25 Maret 2024 17:46 Wib
Kapolres Paniai : Evakuasi tiga jenazah korban KKB di Pos Pol 99 pada Jumat
Kamis, 21 Maret 2024 13:28 Wib