Makassar (Antaranews Sulsel) - Ikatan Guru Indonesia (IGI) bersama Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) terus memperjuangkan agar kebijakan Tunjangan Kinerja (Tukin) guru di Sulsel tidak dihapus.
"Kami bersepakat menyatakan tekad berjuang hingga titik darah penghabisan jika kebijakan Tukin guru diabaikan ataupun dihapus," kata Ketua Umum IGI Sulsel Muhammad Ramli Rahim saat temu media di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis.
Menurutnya, dari jumlah 16 ribu guru PNS di Sulsel menyatakan siap turun ke jalan untuk menolak kebijakan penghapusan Tukin yang berdampak pada kesejahteraan para tenaga pengajar.
Selain itu, Peraturan Gubernur Sulsel Nomor 130 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan?bagi PNS maupun CPNS dilingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel dinilai diabaikan.
Bahkan dalam pasal 7 ayat 2 disebutkan bahwa bagi PNS dan CPNS dalam jabatan fungsional guru yang telah menerima tambahan penghasilan berupa Tunjangan Sertifikasi Guru atau tunjangan lainnya yang sejenis.
Selain itu, tidak diberikan Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) adalah bentuk kesalahan perhitungan Pemprov Sulsel dalam menilai kesejahteraan guru.
"Wacana memberikan pilihan antara Tukin dengan Tunjangan Profesi Guru atau TPG (sertifikasi) pun sesungguhnya tidak rasional," ujarnya.
Dia menjelaskan, Tukin diatur dalam Pergub yang mengatur keberadaan PNS dalam lingkup Pemprov Sulsel, sementara TPG diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005.
Selain itu dikuatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009, tunjangan sertifikasi guru sumbernya APBN sementara Tukin berasal dari APBD.
Selama ini, guru, lanjut dia, sesungguhnya telah menerima dua tunjangan sekaligus yaitu TPG dan Pakasi sejak Januari 2017, sehingga tidak ada alasan bahwa Tukin untuk guru yang sudah sertifikasi tergolong dobel tunjangan.
Dalam pasal tersebut Tukin tidak diberikan kepada guru sertifikasi dan tetap diberikan kepada guru PNS non sertifikasi.
Sehinga hal ini menimbulkan ketimpangan, guru sertifikasi yang `berdarah-darah` untuk mendapatkan status guru profesional harus menerima kenyataan pendapatannya kalah dari guru baru yang belum lulus sertifikasi.
Sementara Ketua IGI Sulsel, Abdul Wahid Nara menambahkan, sejak Januari 2017, guru SMA dan SMK telah menerima Pakasi sebesar Rp200 ribu dan naik menjadi Rp1,6 juta pada Juli 2017. Setelah ada Tukin, Pakasi akan hilang, sehingga ini menjadi kekhawatiran guru PNS di Sulsel.
Bahkan beban kerja guru PNS, tuturnya, jauh lebih besar dibandingkan Gurun PNS non sertifikasi, bahkan setelah Dinas Pendidikan menghitung beban kerja guru mencapai 1.251, atau lebih 100 jam dalam setahun dibanding pegawai non guru.
"Risiko guru tetap, jauh lebih besar karena berhadapan langsung, bahkan banyak guru dilaporkan ke polisi. Guru bahkan dipukuli siswanya, saat mendidik," ucapnya.
Untuk itu, tutur dia, jika Pemprov Sulsel menggunakan akal dan hatinya, Tukin harus diberikan kepada guru PNS meskipun sudah mendapatkan tunjangan sertifikasi apalagi jika guru dibandingkan dengan dokter yang selain menerima tunjangan profesi, masih juga mendapatkan TPP.
"Apabila Pemprov mengabaikan hal tersebut, maka IGI bersama komponen guru lainnya siap bergerak memperjuangkan hak-haknya," tambah dia.
Berita Terkait
IGI dorong peningkatan kualitas pendidikan di Sulawesi Barat
Minggu, 4 Desember 2022 7:16 Wib
Pemerhati : Pendidikan harus diarahkan ke penguatan teknologi digital
Minggu, 30 Januari 2022 5:51 Wib
IGI sambut positif penundaan pemberlakuan "new normal" di dunia pendidikan
Minggu, 31 Mei 2020 14:56 Wib
IGI : Kementerian perlu manfaatkan Hardiknas untuk susun pedoman kelas jauh
Minggu, 3 Mei 2020 5:21 Wib
IGI siapkan video konferensi serentak peringati Hardiknas 2020
Kamis, 30 April 2020 21:30 Wib
IGI dukung peniadaan Ujian Nasional 2020
Selasa, 24 Maret 2020 19:29 Wib
Ketua IGI : HGN momentum peningkatan kesejahteraan dan kompetensi guru
Senin, 25 November 2019 17:14 Wib
Bupati Lutim raih Anugerah Pendidikan 2019 dari IGI
Sabtu, 21 September 2019 15:09 Wib