Makassar (Antaranews Sulsel) - Pemerintah Kota Makassar menggelar sosialisasi bimbingan teknis pengisian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) 2018 dengan menggunakan aplikasi elektronik atau e-LHKPN.
"Ini adalah salah satu upaya kita dalam memenuhi tanggung jawab kita sebagai pejabat pemerintahan dengan melaporkan semua harta kekayaan kita kepada publik," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Makassar Syamsu Rizal MI di Makassar, Senin.
Ia mengatakan, bimtek yang digelar dengan menghadirkan langsung staf pendaftaran dan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Andika Widiarto diikuti oleh para pejabat lingkup satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan bahwa sosialisasi LHKPN sangat penting karena ini adalah bagian dari tanggung jawab sebagai pejabat pemerintahan dalam bentuk LHKPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Apalagi sudah ada dibuat dalam peraturan Wali Kota Makassar Nomor 43 tahun 2017, yang mewajibkan semua pejabat di pemerintahan mulai dari eselon tiga sampai dua untuk menyetorkan LHKPN dengan sejujur-jujurnya dan tepat waktu," katanya.
Deng Ical -- sapaan akrab Syamsu Rizal menyatakan, dalam perundang-undangan hanya eselon satu yang diperintahkan untuk melaporkan harta kekayaannya.
Namun karena bentuk tanggung jawab, maka diminta seluruh pejabat di Pemerintah Kota Makassar agar mengisi LHKPN supaya bisa dijadikan sebagai ukuran dan indikator-indikator kinerja.
"Hal ini agar kelihatan betul bahwa mana yang taat asas dan mana yang komitmen untuk melakukan pengisian LHKPN," pungkasnya.
Lanjut dia, hal itu bertujuan untuk memberikan pertanggungjawaban publik kepada seluruh masyarakat Kota Makassar, bahwa untuk menjadi seorang pejabat harus berani mempertanggung jawabkan asal usul harta kekayannya.
"Dengan begitu maka akan mengurangi prasangka buruk orang dan sekaligus juga tidak ada dusta diantara kita," ucapnya.
Berita Terkait
KPK : Kasus Rafael Alun bisa menjadi preseden penindakan berbasis LHKPN
Kamis, 24 Agustus 2023 15:10 Wib
KPK: Menpora Dito Ariotedjo punya waktu 100 hari untuk melaporkan LHKPN
Kamis, 6 Juli 2023 13:52 Wib
KPK berharap Menpora Dito Ariotedjo segera serahkan LHKPN
Rabu, 5 Juli 2023 14:14 Wib
KPU wajibkan caleg lapor LHKPN usai terpilih
Rabu, 24 Mei 2023 20:19 Wib
KPK: Caleg wajib mengisi laporan LHKPN
Rabu, 24 Mei 2023 19:59 Wib
KPK hentikan klarifikasi LHKPN AKBP Achiruddin setelah ditemukan bukti dugaan gratifikasi
Kamis, 11 Mei 2023 22:48 Wib
KPK fokus periksa LHKPN AKBP Achiruddin Hasibuan
Senin, 1 Mei 2023 14:41 Wib
Ganjar Pranowo laporkan harta kekayaan sebesar Rp11,7 miliar di LHKPN
Jumat, 21 April 2023 22:28 Wib