Makassar (Antaranews Sulsel) - Nilai tukar petani (NTP) Provinsi Sulawesi Selatan yang berada pada angka 101,10 persen pada bulan Februari 2018 mengalami peningkatan 0,22 persen pada Maret dengan menyumbang 101,33 persen.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulawesi Selatan, Nursam Salam di Makassar, Senin, menyebutkan bahwa kenaikan NTP bulan Maret 2018 berdasarkan perbandingan indeks harga yang diterima petani petani (it) terhadap indeks harga yang dibayar petani (ib).
"Perbandingan indeks harga ini yang menjadi salah satu indikator naiknya NTP bulan Maret ini. NTP naik, petani juga pasti senang," ujarnya.
Nursam menjelaskan, indeks yang dibayar petani (ib) mengalami kenaikan pada semua subsektor yakni, subsektor tanaman pangan mencapai 0,24 persen.
Pada subsektor tanaman hortikultura naik sebesar 0,32 persen, subsektor perkebunan rakyat sebesar 0,36 persen, subsektor peternakan sebesar 0,04 persen dan subsektor perikanan naik sebesar 0,29 persen.
Sedangkan untuk indeks yang diterima petani (it) pada bulan Maret ini juga mengalami kenaikan khususnya pada subsektor hortikultura sebesar 0,27 persen dan subsektor tanaman perkebunan rakyat sebesar 2,93 persen.
"Jadi NTP di seluruh subsektor itu mengalami kenaikan, baik pada indeks yang dibayar oleh petani maupun indeks yang diterima petani, semuanya naik," terangnya.
Berita Terkait
Helikopter TNI AU evakuasi 36 korban banjir di Luwu Sulsel
Selasa, 7 Mei 2024 6:58 Wib
Disdik Sulsel mencatat 8 SMA/SMK terdampak banjir dan longsor
Selasa, 7 Mei 2024 0:55 Wib
Kemenag Sulsel ingatkan JCH tidak memasukkan benda cair dalam koper
Selasa, 7 Mei 2024 0:53 Wib
Brimob Bone membersihkan fasilitas umum pascabanjir di Wajo
Selasa, 7 Mei 2024 0:52 Wib
Satu korban hilang akibat banjir di Wajo Sulsel ditemukan meninggal dunia
Senin, 6 Mei 2024 20:04 Wib
BK DPRD Sulsel mendalami dugaan suap seleksi KPID-KI
Senin, 6 Mei 2024 20:03 Wib
15 Satker Kemenkumham Sulsel ikuti desk evaluasi pembangunan ZI menuju WBK
Senin, 6 Mei 2024 20:00 Wib
Sebanyak 616 orang mengikuti tes CAT penjaringan PPK Makassar
Senin, 6 Mei 2024 19:03 Wib