Orang tua dan kakak kandung jadi tersangka penyekapan anak di Makassar
Senin, 10 Februari 2025 22:00
ANTARA - Kepolisian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan dua anak di sebuah wisma, Kota Makassar. Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Yudhiawan Wibisono di Rumah Sakit Bhayangkara, Kota Makassar, Senin (10/2), mengatakan empat orang yang telah ditetapkan tersangka, yakni ayah kandung dan ibu tiri serta kedua kakak korban.