Orang tua dan kakak kandung jadi tersangka penyekapan anak di Makassar

ANTARA - Kepolisian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan dua anak di sebuah wisma, Kota Makassar. Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Yudhiawan Wibisono di Rumah Sakit Bhayangkara, Kota Makassar, Senin (10/2), mengatakan empat orang yang telah ditetapkan tersangka, yakni ayah kandung dan ibu tiri serta kedua kakak korban.
(Shintia Aryanti Krisna/Chairul Fajri/Gracia Simanjuntak)

COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.