Mamuju (ANTARA News) - Perusahaan asing PT Stat Oil dari Norwegia berjanji akan memberikan ganti rugi (kompensasi) apabila ada rumpon (alat penangkap ikan) nelayan yang rusak akibat pengeboran minyak dan gas (Migas) yang dilakukan di perairan Sulawesi Barat.
"Semenjak perusahaan Stat Oil melakukan pengeboran migas di perairan Sulbar, tidak pernah melakukan pengrusakan rumpon nelayan," kata Humas PT Stat Oil, Ratna Setya Novianti di Mamuju, Senin.
Ia mengatakan, tetapi kalau ternyata di lapangan ada nelayan yang mengaku rumponnya rusak akibat pengeboran migas yang dilakukan Stat Oil, maka perusahaannya akan segera memberikan ganti rugi atau kompensasi.
"Kalau ternyata ada nelayan yang mengaku rumponnya rusak akibat pengeboran kami, maka akan segera kami ganti rugi atau memberikan kompensasi," katanya.
Menurut dia, perusahaannya yang melakukan ekplorasi di perairan Sulbar yakni di Blok Karama, juga membantah telah melakukan pengusiran nelayan yang melaut menangkap ikan di sekitar areal ekploitasinya seluas 3.212 kilometer persegi.
Selain itu, pihaknya juga membantah melakukan kekerasan terhadap nelayan dengan menggunakan aparat keamanan untuk melarang mereka melaut di Perairan Sulawesi sesuai keterangan nelayan yang sebelumnya melakukan aksi unjuk rasa di DPRD Sulbar.
"Kami menggunakan teknologi canggih yaitu dengan menggunakan kapal GDF Ekplorer atau kapal yang berfungsi melakukan pengeboran migas, dan kapal itu berbahaya jika ada nelayan yang mendekat jika melakukan pengeboran, jadi kami tidak usir tetapi memperingatkan agar nelayan tidak mendekat pada saat kapal itu melakukan pengeboran karena berbahaya," katanya.
Ia mengatakan, kapal yang melakukan pengeboran migas itu hanya melarang nelayan melaut pada jarak 500 meter, selebihnya nelayan dapat melaut menangkap ikan.
Sehingga, ia mengatakan, nelayan tetap boleh melaut dan PT Stat Oil tidak pernah melarang sepanjang jaraknya 500 meter dari kapal yang melakukan pengeboran migas karena apabila nelayan mendekat akan berbahaya bagi keselamatannya.
Sebelumnya ratusan nelayan di Mamuju melakukan aksi unjuk rasa dengan mendatangi kantor DPRD Sulbar, mereka mengaku dilarang melaut oleh PT Stat Oil yang melakukan pengeboran migas di perairan Sulbar.
Selain itu, mereka menuding PT Stat Oil telah membuat mereka kesulitan mencari nafkah sebagai nelayan dan menjadi pengangguran, karena selama kurang lebih empat bulan lamanya para nelayan menganggur karena dilarang menangkap ikan di Perairan Sulbar oleh Stat Oil dengan menggunakan aparat keamanan. (T.KR-MFH/F003)
Berita Terkait
MotoGP 2024 - Marc Marquez optimistis raih podium di Austria
Minggu, 18 Agustus 2024 14:05 Wib
Permohonan maaf kepada pemilik FEDERAL OIL
Kamis, 8 Agustus 2024 5:15 Wib
MotoGP 20204 - Marc Marquez incar podium di Race MotoGP Amerika
Minggu, 14 April 2024 11:02 Wib
Kementan mempercepat sertifikasi ISPO bagi pekebun sawit swadaya
Kamis, 25 Mei 2023 14:44 Wib
Pebalap Gresini Racing Diggia diharapkan kembali cetak poin di MotoGP Spanyol
Selasa, 18 April 2023 12:32 Wib
MotoGP - Kesuksesan Alex Marquez di Argentina diharapkan berlanjut di Amerika
Senin, 3 April 2023 17:56 Wib
MotoGP - Alex Marquez buka poin perdana untuk Tim Gresini Racing di Portugal
Minggu, 26 Maret 2023 12:52 Wib
Tim Gresini Racing janjikan balapan seru di ajang MotoGP 2023
Selasa, 7 Februari 2023 13:43 Wib