Mamuju (Antaranews Sulsel) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sulawesi Barat melakukan pengawasan perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di Kabupaten Mamuju Tengah.
"Setiap perusahaan yang ada di Sulbar ini harus tetap mematuhi Undang-Undang nomor 7 tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan dan Disnaker Provinsi Sulbar akan melakukan pengawasan," kata Kepala Bidang Pembinaan Pengawasan dan Keselamatan Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Sulbar, Armon, di Mamuju, Minggu.
Ia mengatakan, setiap tahun perusahaan yang ada di Provinsi Sulbar selalu memberikan laporan kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulbar. Oleh karena itu menurut dia, perusahaan industri minyak sawit yang baru beroperasi Kabupaten Mamuju Tengah yakni PT Prima Global Lestari juga mesti memberikan laporan ketenagakerjaannya.
"PT PGL bergerak pada industri pengelolaan minyak kelapa sawit. Perusahaan dan tidak memiliki lahan perkebunan sawit namun membeli buah sawit dari masyarakat petani sawit," ujarnya.
Ia menyampaikan PT PGL telah menerima sekitar 100 orang tenaga kerja sehingga pemerintah melakukan pengawasan agar berjalan sesuai Undang Undang.
Berita Terkait
Kemenkuham Sulbar bentuk desa sadar hukum di Majene
Rabu, 8 Mei 2024 18:39 Wib
Dinas Ketahanan Pangan Sulbar intervensi stunting di Mamuju
Rabu, 8 Mei 2024 18:35 Wib
Pemprov Sulbar berkomitmen melakukan percepatan pencegahan korupsi
Selasa, 7 Mei 2024 21:12 Wib
Sekda: Versi BPS pertumbuhan ekonomi Sulbar tertinggi kelima nasional
Selasa, 7 Mei 2024 18:06 Wib
Polda Sulbar perkuat upaya pemerintah meningkatkan layanan kesehatan
Selasa, 7 Mei 2024 18:03 Wib
Diskominfo Sulbar akselerasi pengembangan ekosistem digital
Selasa, 7 Mei 2024 12:00 Wib
Dinkes Sulbar bangun 48 jamban sehat dukung program cegah stunting
Selasa, 7 Mei 2024 11:52 Wib
Polres Majene Sulbar awasi SPBU antisipasi kelangkaan BBM
Selasa, 7 Mei 2024 6:55 Wib