
Polres Gowa minta buronan pencuri menyerahkan diri

Gowa (Antaranews Sulsel) - Polres Gowa, Sulawesi Selatan meminta agar dua kawanan rampok untuk segera menyerahkan diri ke polisi untuk mempertanggungjawab perbuatannya setelah dua rekannya yang lain tewas dan mendekam dalam sel tahanan lembaga pemasyarakatan.
"Sebaiknya menyerahkan diri baik-baik agar hukumnya bisa diproses dan tentunya itu akan menjadi pertimbangan hukum untuk mendapatkan keringanan," ujar Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan di Gowa, Selasa.
Ia mengatakan dua rekan kasus tindak pencurian dan pemberatan maupun kekerasan (curat/curas) di wilayah Gowa dan Bontang, Kalimantan Timur itu masih buron.
Keduanya yakni berinisial PD dan RZ dan berstatus sebagai buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Gowa.
Sedangkan dua rekannya lagi yakni JR yang pada 13 November 2018 tewas ditembak setelah menyerang anggota saat akan diringkus di Kabupaten Jeneponto serta KN (45) yang sudah ditangkap menjalani masa hukumannya di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Gowa.
"Semuanya ada empat kawanan pencuri. Mereka ini punya banyak TKP (tempat kejadian perkara). Kalau di Gowa umumnya adalah curanmor (pencurian kendaraan bermotor) kalau di luar seperti Bontang, merampok toko emas," katanya.
Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Gowa AKP Herly Purnama mengatakan, tersangka JR tewas dengan luka tembak pada tubuhnya karena melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam saat akan ditangkap.
"Anggota yang mengetahui keberadaannya di rumah istrinya di Kabupaten Jeneponto datang untuk menjemput agar mempertanggung jawabkan perbuatannya, tetapi pelaku menolak dan menyerang anggota dengan badik (sajam)," ujarnya.
Herly didampingi Kapolsek Pallangga Zainal Azis mengatakan upaya penangkapan terhadap pelaku ini tidak berjalan mulus karena tersangka cukup lihai mengelabui anggota.
Namun, ketika pelaku mengira anggota sudah benar-benar meninggalkan lokasi persembunyiannya, pelaku kemudian muncul lalu disergap kembali dibeberapa sisi oleh polisi gabungan dari Polres Gowa serta Polsek Pallangga.
"Awalnya anggota datang ke rumah istrinya dan dilakukan penggeledahan tidak ditemukan. Anggota meninggalkan tempat untuk sementara, tetapi beberapa waktu kemudian pelaku muncul dan langsung disergap sama anggota. Di situlah terjadi penyerangan itu dan melawan dengan badik," katanya.
Herly menerangkan saat pelaku menyerang anggota dengan senjata tajam, polisi lainnya menembak lengan kanannya lalu disusul tembakan kedua ke arah pahanya. Namun, pelaku masih tetap brutal dan ingin membunuh hingga akhirnya ditembak pada bagian dadanya.
Menurut dia, penangkapan terhadap tersangka JR ini setelah adanya kesaksian dari rekannya KN (45) yang sudah ditangkap di tahun yang sama dan telah menjalani masa hukumannya di lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Dia mengatakan JR dan KN merampok toko emas dengan dibantu oleh dua rekannya yang lain. Dalam perampokan itu, para pelaku berhasil menggondol delapan kilogram emas perhiasan dan membunuh pemiliknya.
"Catatan kejahatan para pelaku ini banyak. Di Bontang itu merampok toko emas dan membunuh pemiliknya. Di Gowa ini beberapa TKP juga melakukan pencurian kendaraan bermotor. Makanya, untuk dua rekannya yang lain kami minta agar segera menyerahkan diri ke polisi," ucapnya.
Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
