Makassar (Antaranews Sulsel) - Keputusan manajemen maskapai penerbangan Lion Air dan Wings Air memberlakukan bagasi berbayar dianggap memberatkan calon penumpang karena dinilai ada kepentingan bisnis besar pada kebijakan itu.
"Jelas ini kepentingan bisnis besar. Apa maksud dan tujuan dari pihak manajemen memberikan batasan bagasi sampai tujuh kilogram tentu ada komersialisasi di dalamnya," tutur Kasmawasti salah satu calon penumpang di Makassar,, Jumat.
Menurut dia, kebijakan maskapai penerbangan Lion Air serta Wings Air tersebut menerapkan berat barang yang masuk bagasi tidak melebihi tujuh kilogram adalah bentuk pemberatan kepada calon penumpangnya.
Selain itu, peraturan yang dibuat dianggap tidak memikirkan ekonomis calon penumpangnya, belum lagi pelayanan diberikan kepada calon penumpang tidak maksimal salah satunya keterlambatan (delay) pesawat yang tidak pernah dibenahi.
"Perbaiki dulu layanan dan fasilitas baru berlakukan bagasi berbayar, ini sama saja mencekik penumpang ditambah lagi sering delay pesawatnya sampai kasus barang di bagasi sering dicongkel oknum tertentu," tutur aktivis perempuan sekaligus berprofesi jurnalis itu.
Calon penumpang lainnya, Rudi Malandary menyebut, kebijakan Lion Air dan Wings Air ini diduga cara baru mengembalikan keuangan mereka pasca kecelakaan pesawatnya belum lama ini. Apalagi, pemerintah juga tidak berkutik dan hanya mengikuti kemauan manajemen.
"Ada apa tiba-tiba memberlakukan tarif pada bagasi, tentu ada kepentingan dibalik semua itu. Kalau saya berpendapat kebijakan ini harus dikaji kembali, kalaupun awalnya ditunda baru kemudian diberlakukan itu sama saja," papar dia.
Aktivis KNPI Sulsel ini mengungkapkan, bila satu penumpang dikenakan biaya bagasi paling sedikit Rp100 ribu dikalikan ratusan penumpang dalam sekali penerbangan, tentu ada keuntungan besar untuk mengembalikan modal.
Berdasarkan aturan baru maskapai penerbangan itu, disebutkan bagasi kabin tetap gratis dengan syarat hanya satu buah tas jinjing dengan dimensi 40 cm x 30 cm x 20 cm dan dengan beban tidak melebihi tujuh kilogram.
Untuk barang yang diikat atau dibungkus tidak akan dianggap sebagai satu buah bagasi kabin. Calon penumpang dapat membeli bagasi di muka dengan harga lebih murah bersamaan pembelian tiket atau maksimal 6 jam sebelum keberangkatan.
Bagasi tambahan dapat dibeli melalui agen perjalanan, situs Lion Air, dan kantor penjualan tiket Lion Air Group. Bagasi kabin yang melebihi tujuh kilogram akan dikenakan biaya kelebihan bagasi sesuai tarif yang berlaku pada hari keberangkatan.
Tarif bagasi tambahan Lion Air dan Wings Air prepaid baggage (bagasi bayar di muka) disesuaikan dengan rute penerbangan.
Masing-masing rute penerbangan memiliki harga bagasi yang tidak sama. Salah satu contoh ?penerbangan langsung dari Jakarta ke Bali dihargai Rp155 ribu untuk tambahan bagasi lima kilogram.
Sebelumnya, Direktur Operasi Lion Air Group Daniel Putut mengatakan pihaknya memutuskan untuk belum mengenakan tarif bagasi yang seharusnya berlaku mulai Selasa lalu, karena diwajibkan melakukan sosialisasi terlebih dahulu oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
Pihaknya akan mengikuti instruksi Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan untuk melakukan sosialisasi selama dua minggu atau 14 hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku terhitung sejak izin penyesuaian pelayanan tersebut dikeluarkan regulator.
"Kami sosialisasikan selama dua minggu sejak hari ini. Pak Menteri sampaikan seperti itu. Jadi, kami akan patuh dengan instruksi dari Kementerian Perhubungan," katanya.
Sementara Kementerian Perhubungan telah memberikan lampu hijau kepada Lion Air dan Wings Air memungut biaya bagasi penumpang dengan catatan, dua maskapai ini melakukan sosialisasi selama 14 hari sejak pemberlakuan perubahan atau berlaku pada 22 Januari 2018.
Ketentuan mengenai bagasi diatur dalam pasal 22, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.