Makassar (Antaranews Sulsel) - Kepolisian Resor Kota Besar Makassar menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Taruna Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Setelah hasil otopsi korban keluar dan pemeriksaan saksi-saksi juga telah dilakukan, maka untuk sementara satu orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Dwi Ariwibowo di Makassar, Rabu.
Ia mengatakan, pelaku penganiayaan yang ditetapkan menjadi tersangka berinisial MR (21). Tersangka adalah kakak tingkat atau senior dari korban taruna tingkat pertama Almada Putra Pangkolan (19).
Ia menyatakan kasus dugaan penganiayaan ini diketahui setelah korban dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (3/2) malam dan pihak keluarga protes serta melaporkan kejadian tersebut.
Korban Almada menghembuskan nafas terakhirnya setelah mendapatkan penganiayaan dari seniornya setelah sebelumnya korban masuk ke dalam kampus mengendarai sepeda motor tidak menggunakan helm usai izin bermalam di luar.
"Waktu itu, Minggu malam, korban masuk kampus dengan menggunakan sepeda motor tanpa menggunakan helm. Korban dilihat oleh seniornya dan diminta menghadap," katanya.
Kombes Dwi menjelaskan, saat korban dipanggil masuk oleh seniornya di asrama Alfa Barak, kamar Bravo 6 untuk menghadap, korban diperintahkan untuk melakukan sikap taubat.
"Sikap taubatnya itu kedua kaki dilebarkan, badan membungkuk ke depan dan kepala sebagai tumpuan ke lantai. Kedua tangan berada di pinggang belakang. Kemudian senior melakukan tindakan fisik," ujarnya.
Ia menyebutkan, tindakan fisik yang dilakukan seniornya yakni tersangka memukul dada korban beberapa kali hingga terjatuh. Saat terjatuh, pelaku kemudian mengangkatnya dibantu rekan pelaku yang berada dalam kamar.
"Jadi saat korban sudah jatuh kemudian diangkat, pelaku sempat panik karena ternyata korban ini tidak sadarkan diri. Pelaku berusaha melakukan pertolongan memberikan nafas buatan dan mengusapkan minyak kayu putih. Korban juga mendapat penanganan dari poliklinik tetapi nyawanya tidak tertolong," katanya.
Atas kejadian itu, pihak kelurga melaporkan kasus itu ke polisi dengan laporan polisi : LP /91/II/2019/Restabes Makassar/ Sek Biringkanaya, Senin, 4 Februari 2019.
Berita Terkait
Polrestabes Makassar berhasil gagalkan peredaran 1,3 kilogram sabu
Rabu, 6 November 2019 18:12 Wib
Kapolrestabes Makassar dan Dandim ajak masyarakat jaga keamanan
Jumat, 23 Agustus 2019 7:04 Wib
Polrestabes Makassar deklarasikan pemilu damai
Senin, 11 Maret 2019 21:59 Wib
Polisi ringkus dua pemuda penikam anggota Brimob
Kamis, 3 Januari 2019 20:03 Wib
737 preman diamankan selama Operasi Pekat Lipu
Rabu, 12 Desember 2018 20:28 Wib
Polrestabes Makassar tangkap pasangan suami istri bandar sabu
Jumat, 7 Desember 2018 7:21 Wib
Polisi tangkap pemilik sabu dua kilogram
Kamis, 6 Desember 2018 21:22 Wib
Kapolrestabes : Sinergitas TNI-Polri berfungsi jaga kamtibmas
Kamis, 29 November 2018 14:24 Wib