Semarang (ANTARA) - Mantan Direktur RSUD Kraton, Kabupaten Pekalongan Teguh Imanto dituntut 6 tahun kurungan dalam kasus dugaan pemotongan dana insentif manajerial pejabat struktural di badan layanan umum daerah itu, sehingga merugikan negara hingga Rp4,2 miliar.
Jaksa penuntut umum (JPU) Sri Heryono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa, juga menuntut hukuman denda sebesar Rp200 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata JPU dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Andi Astara tersebut.
Tindak pidana itu terjadi ketika terdakwa memberikan tambahan penghasilan berupa insentif manajerial kepada para pegawai yang menduduki jabatan struktural di rumah sakit tersebut pada kurun waktu 2014 hingga 2016.
Atas pemberian insentif tersebut ternyata tidak diterimakan sepenuhnya kepada karyawan yang berhak, namun dipotong dan disimpan dalam rekening di bagian keuangan sebagai dana peningkatan pelayanan.
Dana tersebut kemudian diketahui mengalir ke sejumlah pihak, seperti oknum pegawai instansi vertikal di Kabupaten Pekalongan Rp120 juta serta oknum pejabat daerah dan ASN di lingkungan pemda yang besarnya mencapai Rp3,6 miliar.
Atas aliran uang tersebut, telah dilakukan pengembalian saat penyidikan maupun penuntutan atas perkara ini.
Jaksa merinci, mantan Bupati Pekalongan Amat Antono telah mengembalikan uang dengan total Rp2,4 miliar, Bupati Asip Kolbihi sebesar Rp90 juta, Wakil Bupati Arini Harimurti sebesar Rp60 juta, Sekretaris Daerah Mukaromah Sakur sebesar Rp30 juta, dan Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Hindun sebesar Rp85 juta.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan sisa uang kerugian negara yang belum dikembalikan sebesar Rp1,3 miliar akan dibebankan kepada terdakwa.
Dalam perkara itu, terdakwa Teguh Imanto diadili bersama Wakil Direktur RSUD Kraton Agus Bambang Suryadana.
Agus Bambang dituntut lebih ringan oleh jaksa dengan pidana 5 tahun penjara.
Atas tuntutan tersebut, hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang pekan depan.
Berita Terkait
Presiden Jokowi meninjau RSUD Mamasa Sulbar tingkatkan SDM dan faskes
Selasa, 23 April 2024 17:37 Wib
Presiden Jokowi meninjau pasar tumpah hingga RSUD di Mamasa Sulawesi Barat
Selasa, 23 April 2024 13:08 Wib
DP2KB Luwu Timur lakukan audit stunting di RSUD I Lagaligo
Kamis, 4 April 2024 12:44 Wib
Direktur RSUD Sulthan menjamin pasien aman dari runtuhan plafon
Jumat, 22 Maret 2024 17:09 Wib
RSUD Sulbar menggelar penyuluhan kesehatan gigi dan mulut
Kamis, 7 Maret 2024 6:58 Wib
RSUD Sulbar melayani pasien penyakit batu ginjal dan jantung
Kamis, 15 Februari 2024 20:41 Wib
RSUD Galesong di Takalar mulai beroperasi
Sabtu, 10 Februari 2024 17:51 Wib
Penjabat Gubernur Sulbar minta RSUD maksimalkan pelayanan
Sabtu, 27 Januari 2024 1:02 Wib