Ambon (ANTARA) - Jaksa penuntut umum Kejati Maluku Awaludin.Suhaya Tuhepaly menuntut terdakwa kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan uang Rp1 miliar milik korban Yamin Hakim selama 4 tahun penjara.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP," kata Awaludin di Ambon, Selasa.
Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon yang dipimpin Jenny Tulak didampingi Hamza Kailul dan Jimmy Wallu selaku hakim anggota.
Hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatannya telah merugikan orang lain sebesar Rp1 miliar, dan terdakwa sudah melakukan perbuatan pidana berulang kali.
Adapun yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan di persidangan dan mengakui perbuatannya.
Terdakwa Suhaya Tehupaly saat ini masih menjalani hukum 3 tahun penjara karena terbukti melakukan penipuan dan penggelapan yang merugikan mantan Bupati Buru Bakrie Lumbessy senilai Rp6 miliar.
Terdakwa kembali dituntut penjara oleh JPU Kejati Maluku karena telah melakukan penipuan dan penggelapan uang Rp1 miliar milik korban Yamin Hakim pada tahun 2015 dan 2016.
Menurut JPU, modus yang dipakai terdakwa adalah sebagai pemilik LSM yang bergerak dalam bidang ekonomi masyarakat bawah di kawasan Leihitu. Terdakwa menjanjikan bakal memberikan bantuan pemberdayaan berupa bahan kebutuhan pokok, mesin ketinting, dan body fiberglass untuk mencari ikan.
Terdakwa juga menjanjikan tujuh paket proyek dari Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan catatan korban harus mencari pinjaman uang untuk terdakwa.
Guna meyakinkan korban, terdakwa sempat menunjukkan semacam surat dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Namun, belakangan setelah dilakukan pengecekan ke instansi pemerintah, ternyata LSM yang dikelola terdakwa tidak terdaftar secara resmi.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa, Abdu Syukur Kaliki.