
Satpol PP Dinilai tidak Perlu Dibekali Senpi

Mamuju (ANTARA News) - Kepala Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol dan Linmas) Provinsi Sulawesi Barat , Syahruddin Hardy, menilai, aparat Satuan Polisi Pamong Praja tidak perlu dibekali senjata api.
"Belum saatnya Satpol PP di Sulbar dibekali dengan senjata api , karena dikhawatirkan justeru akan menyisakan banyak masalah dikemudian hari," kata Syahruddin di Mamuju, Selasa.
Ia mengatakan, sebagian besar aparat Satpol PP di Sulbar belum mahir mengoperasikan senjata api , sehingga tidak memungkinkan untuk dipersenjatai.
"Sebelum aparat Satpol PP ini dilengkapi dengan senjata api, mestinya mereka terlebih dahulu kita laksanakan pelatihan dasar menembak bagi aparat Satpol PP," kata dia.
Syahruddin mengungkapkan, aparat Satpol PP juga diharapkan dalam melakukan pengamanan, agar tidak serta merta melakukan tindakan yang dapat memicu konflik dengan masyarakat.
"Jika ada persoalan didapatkan saat menjalankan tugas di tengah masyarakat, maka satpol PP harus melakukan upaya pendekatan kepada masyarakat dan tidak bersikap arogan," pintanya.
Jika aparat Satpol PP melakukan pendekatan persuasif, kata dia, maka segala bentuk masalah yang dihadapi di masyarakat akan dapat tertangani dengan baik.
Dikatakannya, kondisi masyarakat saat ini sudah cukup dewasa dalam menyikapi segala hal, sehingga, pendekatan dengan cara persuasif akan lebih ampuh meredam persoalan dari pada harus menggunakan senjata api itu sendiri.
Menurutnya, alasan senjata hanya untuk berjaga-jaga atau bertahan juga tidak bisa diterima karena dengan senjata itu sendiri berarti Satpol PP ingin bekerja dengan pendekatan kekerasan.
"Pendekatan kekerasan tidak akan menyelesaikan masalah, tetapi justeru menimbulkan masalah baru," terangnya.
Dia mengatakan, meskipun penggunaan senjata bagi Satpol PP diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 26 Tahun 2010 berdasar Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2010, namun, pelegalan ini tampaknya harus dikaji ulang. (T.KR-ACO/Y006)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
