Makassar (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri Makassar menyatakan segera mengeksekusi Sekretaris Daerah Kabupaten Bangli I Wayan Sutapa yang tersandung kasus tindak pidana korupsi pada 2002 sebesar Rp193,97 juta di Makassar.
Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Muhammad Yusuf Handoko di Makassar, Kamis, menyatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan sejumlah kepala seksi (Kasi) di Kejari dan membentuk tim untuk melakukan eksekusi putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Berdasarkan data yang diperoleh, Sekda Bangli I Wayan Sutapa saat menjabat sebagai Kepala Karantina Hewan Makassar merangkap sebagai anggota tim penaksir tersangkut dengan kasus tindak pidana korupsi tukar guling tanah dan bangunan (ruislag).
Dijelaskan, pada 4 April 1997 telah terjadi perjanjian tukar menukar tanah dan bangunan antara Departemen Pertanian RI dengan PT Berdikari Sari Utama Flour Mills (PT. BSUFM) atas tanah dan bangunan kantor Balai Karantina Hewan yang terletak di Jalan Kalimantan No.145 Ujung Pandang (sekarang Makassar).
Melalui putusan Menteri Pertanian saat itu, mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor : 620/Kpts/Kp.150/7/1996 tentang Pembentukan Panitia Penaksir Harga Tanah dan Bangunan milik Negara pada Balai Karantina Hewan Ujung Pandang di Jalan Kalimantan No.145.
Terdakwa yang saat itu menjabat sebagai Kepala Balai Karantina Hewan merangkap tim penaksir tanpa sepengetahuan tim penaksir harga tanah telah melakukan penawaran harga tanah seluas 7.759 meter per segi kepada para pemilik tanah yaitu H. Nusu, H. Lenteng dan Suki Bin Nappa.
Dalam pertemuan itu, terjadi kesepakatan harga tanah sebesar Rp30 ribu per meter per segi. Akan tetapi, para pemilik tanah diminta untuk menjual tanah tersebut dengan harga Rp55 ribu per meter per seginya kepada PT BSUFM.
PT. BSUFM yang menyepakati harga tanah itu kemudian melakukan pembayaran kepada ketiga pemilik tanah masing-masing H. Nusu sebesar Rp121 juta dengan luas tanah 2.200 meter per segi.
Kepada H. Lenteng dibayarkan Rp259 juta untuk tanah seluas 4.710 meter persegi. Sedangkan kepada H Suki, PT. BSUFM membayar Rp46,69 juta untuk tanah seluas 849 meter perseginya.
Untuk ketiga pemilik tanah itu, PT. BSUFM telah mengeluarkan Rp426,79 juta. Setelah melakukan pembayaran, terdakwa I Wayan Sutapa kemudian mengambil selisih harga tanah itu kepada ketiga pemilik tanah dengan jumlah sebesar Rp193,79 juta.
"Atas perbuatan itu, negara dalam hal ini Departemen Pertanian telah dirugikan sebesar Rp193 juta lebih. Harusnya, uang itu dikembalikan kepada negara, tetapi ini digunakan untuk kepentingannya sendiri," ujar Kejari Makassar Yusuf Handoko.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Paruasan dengan didampingi Jasolo Situmorang dan Andi Makkasau pada 30 Juli 2003 telah menghukum terdakwa dengan kurungan penjara selama satu tahun enam bulan dan uang pengganti sebesar Rp193,79 juta.
Terdakwa usai divonis telah mengajukan upaya hukum kasasi ke Pengadilan Tinggi pada 7 Januari 2005 tetapi terdakwa tidak mengajukan memori kasasi sesuai tenggang waktu yang telah ditentukan oleh Undang Undang.
Karena tidak mengajukan memori kasasi itu, sehingga terdakwa dianggap telah menerima putusan tersebut yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah). (T.KR-MH/F003)Â