Jakarta (ANTARA) - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menilai sanksi yang dijatuhkan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri oleh Dewan Pengawas KPK atas pelanggaran kode etik seharusnya "menjewer" Firli untuk lebih kerja serius dalam pemberantasan korupsi.
"Jadi, apapun hikmah dari putusan ini tadi mestinya Pak Firli akan lebih bersemangat, terlecut dan merasa 'terjewer' untuk bekerja lebih demi pemberantasan korupsi ke depan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Ia pun mengharapkan Firli nanti dapat membawa lembaganya lebih maksimal dalam pemberantasan korupsi baik pencegahan maupun penindakan dan juga tidak perlu tabu terhadap Operasi Tangkap Tangan (OTT).
"Kalau pencegahan juga maksimal kalau penegakan hukum ya maksimal tidak perlu tabu OTT KPK karena kemarin seakan-akan menghindari OTT akhirnya ada yang lolos, yaitu kasus Djoko Tjandra. Ini kan tamparan semua kepada penegakan hukum termasuk KPK. Mestinya, KPK bisa OTT terhadap kasusnya Djoko Tjandra karena ada suap menyuap di situ," tuturnya.
Sementara soal putusan Dewas KPK terhadap Firli, Boyamin menilai cukup adil karena menggambarkan keseluruhan proses yang berkaitan dengan dugaan gaya hidup mewah yang dilakukan Firli.
"Terkait putusan Dewas KPK terhadap Pak Firli, saya menanggapi pertama menghormati proses yang telah dilakukan Dewas KPK dan saya merasa cukup adil karena menggambarkan keseluruhan proses yang berkaitan dengan dugaan bergaya hidup mewah Pak Firli," ucap Boyamin.
Namun, ia mengaku kecewa atas permohonannya sebelumnya saat menjadi saksi, yakni meminta agar Firli digeser menjadi Wakil Ketua KPK belum dipenuhi Dewas KPK.
"Saya juga sebenarnya sedikit kecewa namun tetap menghormati karena apapun dengan putusan Pak Firli di SP 2 surat teguran istilahnya kedua kan artinya cukup lumayan berat bagi Pak Firli menurut saya karena Pak Firli seperti tadi mengatakan minta maaf dan tidak akan mengulangi itu," ujar dia.
Sebelumnya, Dewas KPK memutuskan Firli melakukan pelanggaran kode etik dan dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis 2 karena menggunakan helikopter dalam perjalanan di Sumatera Selatan dan saat kembali ke Jakarta pada Juni 2020.
"Mengadili menyatakan terperiksa bersalah melanggar kode etik, tidak mengindahkan kewajiban menyadari sepenuhnya sikap dan tindakan selalu melekat karena sebagai insan komisi, menunjukkan keteladanan yang diatur pasal 4 ayat 1 huruf n dan pasal 8 ayat 1 huruf f peraturan Dewan Pengawas No 02/2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK," kata Ketua Majelis Etik Tumpak Hatorangan Panggabean di dalam sidang etik di gedung KPK Jakarta, Kamis.
Oleh karena itu, Dewas KPK menjatuhkan hukuman teguran tertulis 2.
"Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis 2 yaitu agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya dan agar terperiksa sebagai ketua KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku KPK," kata Tumpak.
Berita Terkait
Eks ajudan Mentan: Firli Bahuri minta Rp50 miliar ke SYL
Rabu, 17 April 2024 17:28 Wib
Mantan ajudan SYL mengaku menyerahkan tas berisi dolar AS ke ajudan Firli
Rabu, 17 April 2024 15:38 Wib
Hakim menolak gugatan praperadilan MAKI terhadap Polda terkait Firli
Jumat, 5 April 2024 14:58 Wib
Hakim tak menerima dalih SYL dijadikan tersangka karena Firli Bahuri
Rabu, 27 Maret 2024 19:30 Wib
MAKI siap membubarkan diri jika Firli Bahuri ditahan
Rabu, 27 Maret 2024 14:35 Wib
MAKI menggugat Kapolri dan Kapolda karena belum menahan Firli Bahuri
Jumat, 1 Maret 2024 17:51 Wib
Kuasa hukum : SYL dicecar enam pertanyaan terkait kasus dugaan pemerasan
Senin, 29 Januari 2024 19:57 Wib
Polda Metro Jaya kembali memanggil mantan Mentan SYL
Senin, 29 Januari 2024 15:28 Wib