Makassar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar meminta kepada setiap warga khususnya pemilih pemula agar segera membuat kartu tanda penduduk (KTP) elektronik di kantor kecamatan masing-masing agar hak pilihnya bisa tersalurkan.
Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Makassar Romy Harminto di Makassar, Kamis, mengatakan, setiap warga negara punya hak dalam menyalurkan hak pilihnya dan hal tersebut dilindungi oleh undang-undang.
"Pilkada atau pemilihan lainnya adalah pesta demokrasi. Setiap pemilih punya hak dalam menyalurkan hak pilihnya yang dilindungi oleh undang-undang," ujarnya.
Ia mengatakan, salah satu sasaran dalam pesta demokrasi untuk memilih pemimpin daerah adalah penggunaan hak pilih oleh pemilih pemula.
Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2020, pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan atau wali kota dan wakil wali kota.
Romy menyatakan, pemilih pemula yang berusia minimal 17 tahun pada hari H pencoblosan atau pada 9 Desember 2020 sudah bisa menyalurkan hak pilihnya tersebut.
"Tahun ini kan pencoblosan akan dilaksanakan pada 9 Desember dan bagi pemilih pemula yang pada tanggal itu berusia 17 tahun sudah bisa menggunakan hak pilihnya," katanya.
Akan tetapi, lanjut dia, pemilih pemula atau pemilih lainnya hanya akan diakomodir jika memiliki KTP elektronik yang menyatakan pemilih tersebut adalah warga setempat dan memilih di TPS yang ditetapkan.
Romy juga menuturkan jika setiap pemilih pemula yang akan menggunakan hak pilihnya bisa segera ke kantor kecamatan untuk dibuatkan KTP elektronik.
"Misalnya gini, tanggal 9 Desember nanti itu pas berusia 17 tahun, itu kan sudah sesuai undang-undang dan berhak menggunakan hak pilihnya. Tetapi jika kesulitan mendapatkan KTP, bisa laporkan kepada kami dan saya langsung berkoordinasi dengan Disdukcapil sesuai dengan penegasan kepala dinas kepada saya," terangnya.
Sesuai dengan pendataan akhir, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pilkada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, setelah dilakukan perbaikan tercatat sebanyak 901.087 jiwa wajib pilih yang tersebar di 15 kecamatan dan 153 kelurahan.
Berita Terkait
KPU Makassar melansir syarat Pilkada calon perseorangan 67.402 e-KTP
Kamis, 18 April 2024 13:36 Wib
Pemprov DKI Jakarta mengajukan penonaktifan 92 ribu NIK warga ke Kemendagri
Rabu, 17 April 2024 11:28 Wib
KPU Sulse l: Syarat dukungan Pilgub jalur perseorangan 500.294 KTP elekronik
Selasa, 16 April 2024 21:41 Wib
Disdukcapil Palopo memusnahkan 5.877 KTP antisipasi penyalahgunaan
Sabtu, 6 April 2024 1:21 Wib
Dukcapil Bulukumba tetap membuka layanan KTP hingga hari pencoblosan
Jumat, 9 Februari 2024 1:03 Wib
Disdukcapil Luwu Timur buka layanan perekaman e-KTP pada hari libur
Kamis, 8 Februari 2024 16:18 Wib
Disdukcapil Gowa buka perekaman KTP elektronik pemilih pemula pada hari libur
Selasa, 6 Februari 2024 16:11 Wib
Wali kota: Penggunaan KTP beli gas akan ditinjau ulang secara berkala
Sabtu, 13 Januari 2024 11:22 Wib