Jakarta (ANTARA) - Penanganan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap korban, Taslim alias Cikok resmi ditarik ke Bareskrim Polri.
Hal ini disampaikan kuasa hukum keluarga korban Taslim alias Cikok, Butje Karel Bernard dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis.
"Setelah proses gelar perkara dilakukan bersama Wasidik Bareskrim, Dittipidum Bareskrim, Polda Kepri dan Polres Karimun, maka kasus itu resmi ditarik serta ditangani Bareskrim Polri," kata Butje.
Butje menjelaskan ditariknya kasus tersebut ditandai dengan berita acara serah terima yang dilakukan penyidik Polres Karimun kepada Bareskrim Polri.
"Saya harap dengan ditariknya kasus ini, Bareskrim Polri dapat menyeret otak pembunuhan tersebut yakni Cun Heng alias Dwi Untung untuk dilakukan proses peradilan demi menegakkan keadilan," tutur Butje.
Sebelumnya kuasa hukum keluarga Taslim alias Cikok telah mengirim surat kepada Kabareskrim Polri dan Kompolnas.
Surat tersebut bertujuan agar kasus pembunuhan yang diduga didalangi Ketua Apindo Karimun Dwi Untung alias Cun Heng ini diusut secara serius mengingat selama belasan tahun kasus pembunuhan berencana ini tidak ditangani secara profesional dan transparan oleh aparat penegak hukum di Tanjung Balai Karimun.
"Benar, kami telah mengirim surat kepada Kabareskrim dan juga Kompolnas," kata Butje.
Dia menambahkan kliennya memohon agar Bareskrim Polri profesional mengusut serta membawa semua pelaku yang diduga melakukan pembunuhan terhadap Taslim ke peradilan.
Selain itu, Kompolnas diharapkan dapat melakukan asistensi serta mengawasi penanganan kasus ini.
"Ini semua demi keadilan untuk keluarga klien kami," imbuhnya.
Fakta baru muncul dalam kasus pembunuhan berencana terhadap korban Taslim yakni surat Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang berisi Penetapan serta Petikan Putusan perkara pembunuhan itu telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun dan Polres Tanjung Balai Karimun.
Surat itu bernomor: W4.U2/2312/HK.01/IX/2020 perihal permohonan pengiriman Penetapan PN Tanjung Pinang dalam perkara No: 30/Pid.B/2003/PN.TPI.TBK
"Telah kami kirimkan petikan putusan Nomor: 31/Pid.B/2003/PN.TPI.TBK kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun dan Polres Tanjung Balai Karimun," kata surat yang dikeluarkan PN Tanjung Pinang tersebut.
Menanggapi surat tersebut, Robiyanto, putra dari mendiang Taslim meminta dua penegak hukum yang menangani kasus ayahnya tersebut, jujur dan terbuka agar perjuangannya untuk mencari keadilan selama ini tidak sia-sia.
"Harusnya penegak hukum, baik Kejaksaan dan polisi jujur. Jangan menutupi apa yang menjadi alat bukti itu (putusan dan penetapan tersangka Dwi Untung alias Cun Heng sebagai dalang pembunuh Taslim)," kata Robiyanto.