Kendari (ANTARA) - Penyidik Polda Sultra menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus demo anarkis di PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan di Kendari, Rabu, mengatakan kelima tersangka bukan karyawan yang bekerja pada perusahaan investasi asing tersebut.
Adapun tersangka IS (27), RM (37), WP (25), NA (23), AP (23) diduga kuat melakukan penghasutan yang berujung pada aksi pembakaran sejumlah alat berat (excavator dan dump truk) serta pengerusakan bangunan milik perusahaan pemurnian nikel asal Tiongkok itu.
"Kasus di VDNI sudah ditingkatkan dari lidik ke sidik dan status ke 5 (lima) orang yang diamankan saat ini sebagai tersangka penghasutan 160 dan 216 KUHP," kata Ferry Walintukan.
Feri mengungkapkan dari hasil penyidikan, kelima tersangka diketahui bertindak sebagai koordinator lapangan dalam unjukrasa di pabrik PT. VDNI pada Senin, 14 Desember 2020 lalu.
Kelimanya juga bukan karyawan dari PT VDNI dan dua diantaranya masih berstatus sebagai mahasiswa.
Kerugian perusahaan yang timbul akibat aksi anarkis oleh ratusan orang ditaksir mencapai miliaran rupiah. Pihak perusahaan menuntut pelaku pengrusakan dan oknum penggerak aksi tidak bertanggungjawab tersebut diproses hukum.
Berita Terkait
Polri mendalami dugaan peretasan situs NTMC Polri
Rabu, 13 November 2024 16:15 Wib
Pemkab Kutai Timur studi tiru di Pemprov Sulsel
Senin, 28 Oktober 2024 21:51 Wib
ODGJ RSKD Dadi tewas diduga dianiaya pasien jiwa
Selasa, 22 Oktober 2024 11:52 Wib
Gakkumdu Palopo tetapkan empat tersangka pemalsuan dokumen Pilkada 2024
Jumat, 18 Oktober 2024 0:50 Wib
Pemprov Sulsel dorong peningkatan kapasitas aparatur negara
Kamis, 8 Agustus 2024 8:03 Wib
Polres Gowa menyelidiki kasus keracunan di hajatan sunatan
Senin, 5 Agustus 2024 23:16 Wib
Sulsel dan Dinas PMD rekomendasikan Desa Langkidi mewakili Apresiasi KIP
Senin, 29 Juli 2024 21:40 Wib
Sekretariat DPRD Sulsel pelajari sistem informasi pariwisata di Bali
Jumat, 12 Juli 2024 19:30 Wib