Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum Rizieq Shihab membacakan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, dan salah satu alasan pengajuan gugatan karena mengklaim adanya ketidaksesuaian antara penyelidikan dan penyidikan dalam perkara Rizieq.
"Penyelidikan dan penyidikan adalah satu rangkaian, artinya pasal-pasal yang terdapat dalam tahap penyelidikan dan penyidikan haruslah bersesuaian," kata kuasa hukum Rizieq dalam permohonan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Tim kuasa hukum menyebutkan, dalam penyelidikan terdapat dua pasal yang disangkakan, yakni Pasal 93 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 216 KUHP.
Tim kuasa hukum menyebutkan pada penyelidikan tidak ada disebut Pasal 160 KUHP. Pasal tersebut kemudian baru ada di penyidikan.
Adanya pengenaan pasal tersebut menjadi pertanyaan dan jadi prinsip dasar diajukan permohonan praperadilan, karena menyangkut peristiwa pidana apa yang telah ditetapkan dalam tahap penyelidikan.
"Patut diduga pengenaan Pasal 160 KUHP kepada termohon diselipkan agar semata dijadikan dasar termohon sebagai upaya menahan pemohon," kata tim kuasa hukum.
Sidang praperadilan dipimpin hakim tunggal Akhmad Sahyuti dan Panitera penggantinya Agustinus Endri. Sidang dihadiri oleh kedua pihak, yakni pemohon dan termohon yang dalam hal ini para termohon adalah Polda Metro Jaya, Kapolda Metro, dan Polri.
Berita Terkait
Pilpres 2024 - Prabowo-Gibran unggul di TPS tempat Rizieq Shihab memilih
Rabu, 14 Februari 2024 15:34 Wib
Keluarga menyambut Rizieq Shihab di Petamburan usai dinyatakan bebas bersyarat
Rabu, 20 Juli 2022 10:25 Wib
Penasihat Hukum benarkan Rizieq Shihab telah selesaikan masa tahanannya dan bebas hari ini
Rabu, 20 Juli 2022 9:55 Wib
JPU mendakwa Bahar Smith sebar hoaks soal penangkapan Rizieq Shihab
Selasa, 5 April 2022 11:07 Wib
Aliansi Ulama Madura minta Komisi III DPR kawal proses hukum Rizieq Shihab
Selasa, 7 Desember 2021 19:08 Wib
Polisi kerahkan 1.660 personel kawal sidang kasasi terdakwa Rizieq Shihab
Senin, 11 Oktober 2021 11:58 Wib
Kapolres Jakarta Pusat akui empat polisi diserang massa pendukung Rizieq Shihab
Selasa, 31 Agustus 2021 10:59 Wib
Polisi amankan puluhan orang saat sidang putusan banding Rizieq Shihab
Senin, 30 Agustus 2021 16:37 Wib