Mamuju (ANTARA News) - Kebijakan Bupati Mamuju, Sulawesi Barat, Suhardi Duka, yang menerbitkan izin tambang mangan kepada PT Mandiri Maining Corporindo (MMC) di Kecamatan Bonehau banyak menimbulkan masalah.
"Izin pengelolaan tambang mangan yang dikeluarkan oleh bupati Suhardi Duka tidak membawa kebahagiaan rakyat Bonehau dan malah sebaliknya menimbulkan sejuta persoalan," kata seorang tokoh adat Bonehau, Ariman di Mamuju, Jumat.
Menurutnya, MMC yang melakukan pengelolaan tambang belum memenuhi kewajibannya terhadap masyarakat setempat.
"Perusahaan MMC saat ini melukai hati rakyat di Bonehau karena lahan perkebunan milik warga seluas 20 hektare yang dijadikan kawasan areal pertambangan dengan nilai ratusan juta rupiah belum dibayarkan," jelasnya.
Selain itu kata dia, PT MMC juga belum membayarkan gaji puluhan pekerja atau tukang masak dengan kisaran mencapai Rp50 juta.
"Perusahaan tambang mangan ini terkesan hanya memanfaatkan potensi sumber daya alam dan cenderung membohongi rakyat dengan janji-janji semu," ungkapnya.
Karena itu, kata Ariman, Bupati Mamuju yang memberikan izin kepada PT MMC ini diminta untuk menutup saja tambang Mangan itu sebelum ada kejelasan terkait hak-hak pekerja yang tidak dibayarkan termasuk pembayaran ganti rugi lahan seluas 20 hektare.
Ia menambahkan, kehadiran PT MMC juga menyebabkan jalan provinsi di daerahnya rusak berat sehingga mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat di Bonehau.
"Jalan yang menjadi sarana akses transportasi utama bagi masyarakat yang menghubungkan wilayah Kecamatan Bonehau dan Kecamatan Kalumpang terancam terisolir. Makanya, lebih baik tambang Mangan ini ditutup saja karena menimbulkan banyak persoalan," ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua Laskar Anti Korupsi Sulawesi Barat, Muslim Fatillah Azis, mengemukakan, penerbitan izin tambang mangan di Kecamatan Bonehau, yang dilakukan Bupati Mamuju, Suhardi Duka dianggap sebagai tindakan yang melanggar Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
PT MMC juga tidak memberikan iuran kesanggupan sebagai syarat untuk melakukan pengelolaan tambang mangan di Bonehau sebesar Rp1 miliar kepada pemerintah di Mamuju, serta tidak memiliki program kerja dan analisis mengenai dampak lingkungan untuk melakukan eksploitasi tambang mangan di Bonehau.
Perusahaan itu lanjutnya, juga tidak memberikan dana Corparate Social Responsibility (CSR) dan community development (Comdev) untuk memberdayakan masyarakat yang ada di lokasi tambang mangan itu, padahal sudah diatur dalam ketentuan undang-undang.
Pihaknya menuding Bupati Mamuju juga telah melanggar undang undang Nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan pertambangan (Minerba), karena mengeluarkan IUP secara sepihak dan tidak sesuai mekanisme.
Menurut dia, tindakan Bupati Mamuju yang melegalkan aktivitas PT MMC itu, membuat daerah mengalami kerugian hingga mencapai Rp12 miliar, dimana hasil tambang tersebut diekpor keluar negeri sekitar 2.000 ton dengan nilai taksiran harga sekitar Rp12 miliar. (T.KR-ACO/D009)
Berita Terkait
11 korban meninggal kecelakaan bus pariwisata dibawa ke rumah duka
Minggu, 12 Mei 2024 11:19 Wib
Pj Gubernur sampaikan duka cita atas bencana banjir dan longsor di Sulsel
Jumat, 3 Mei 2024 19:15 Wib
Wali Kota Makassar mengunjungi rumah duka petugas KPPS yang meninggal
Rabu, 21 Februari 2024 19:41 Wib
Jenazah Rizal Ramli dimakamkan di TPU Jeruk Purut Jakarta Selatan pada Kamis
Rabu, 3 Januari 2024 9:29 Wib
DPR RI meminta IMIP segera realisasikan uang duka korban kebakaran
Jumat, 29 Desember 2023 21:45 Wib
Polri menyampaikan duka cita atas wafat Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait
Sabtu, 26 Agustus 2023 19:45 Wib
Bupati : IPM Mamuju meningkat 0,75 poin
Sabtu, 15 Juli 2023 6:20 Wib
Takziah di rumah duka menantunya Wapres Ma'ruf Amin
Senin, 10 April 2023 17:43 Wib