Makassar (ANTARA) -
"Kita doakan Beliau yang terbaik karena ini kan masih berproses," kata Andi Sudirman dalam keterangannya di Makassar, Minggu, menanggapi kasus hukum Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah.
"Kami atas nama pemerintah dan masyarakat, serta secara pribadi turut berempati dan prihatin atas apa yang menimpa beliau," lanjut dia.
Ia menjelaskan semua orang bisa diuji. Dan menjadi sebuah hal yang penting untuk dapat selalu mengingatkan.
Andi Sudirman mengatakan dirinya bersama masyarakat selalu berharap yang terbaik bagi Nurdin Abdullah.
"Saya bersama masyarakat selalu berharap yang terbaik karena sebenarnya masih banyak program-program dan visi-misi kami yang belum tuntas bersama Beliau," ujarnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) Tahun Anggaran 2020-2021.
Tiga tersangka, yaitu sebagai penerima masing-masing Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA) dan Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin Abdullah.
Sementara sebagai tersangka pemberi, yakni Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor.

