Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah mengeluarkan edaran tunjangan hari raya (THR) 2021 mewajibkan perusahaan membayarnya sesuai dengan perundangan-undangan meski diberi dispensasi pembayaran paling lambat sehari sebelum hari raya.
"Saya perlu sampaikan beberapa hal THR keagamaan adalah merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tersebut tiba," kata Menaker Ida dalam konferensi pers virtual Kementerian Ketenagakerjaan yang dipantau dari Jakarta pada Senin.
Menaker memastikan hal itu sudah tertuang dalam Surat Edaran Menaker RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan
Oleh karena itu, Menaker meminta kepada para kepala daerah untuk memastikan perusahaan membayar THR 2021 kepada pekerja sesuai peraturan perundang-undangan.
Untuk perusahaan yang masih terdampak pandemi COVID-19 dan tidak mampu memberikan THR sesuai waktu yang ditentukan, Menaker mewajibkan dialog untuk mencari kesepakatan untuk hal tersebut.
Dia juga mewajibkan bagi pengusaha yang tidak mampu membayar THR agar melakukan dialog dengan pekerja atau buruh untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan disertai itikad baik dengan kesepakatan itu harus dibuat secara tertulis.
"Mengenai waktu pembayaran THR keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sebelum hari raya keagamaan tahun 2021 pekerja atau buruh yang berdasarkan laporkan keuangan internal perusahaan yang transparan," kata Menaker Ida.
Hasil kesepakatan itu sendiri harus dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing.
Ida memastikan bahwa kesepakatan antara perusahaan dan buruh itu tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayarkan THR 2021.
Selain itu untuk memberikan kepastian hukum dan mengantisipasi timbulnya keluhan maka para kepala daerah diminta untuk menegakkan hukum sesuai kewenangan dengan memperhatikan rekomendasi hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan.
Para kepala daerah juga diminta untuk membentuk pos komando pelaksanaan THR 2021 dan melaporkan data pelaksanaan THR 2021 serta tindak lanjutnya kepada Kemnaker.
Kemnaker juga telah membentuk satuan tugas pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pelaksanaan THR 2021.
Berita Terkait
Pemprov Sulsel libatkan siswa tanam pohon serentak memperingati Hari Bumi
Jumat, 12 April 2024 21:57 Wib
Bapenda Makassar target PAD 2024 Rp 1,9 triliun
Jumat, 1 Maret 2024 10:56 Wib
Dubes Australia mengapresiasi pelayanan Gubernur Sulsel 2021-2023
Kamis, 19 Oktober 2023 15:16 Wib
BKKBN fokus mutakhirkan data PK-23 di 13.263 desa
Sabtu, 24 Juni 2023 18:51 Wib
Kejari Wajo usut dugaan penyalahgunaan bantuan dana hibah 2021
Rabu, 10 Mei 2023 17:07 Wib
Pemerintah mulai rehab Kantor DPRD Sulbar yang terdampak gempa 2021
Senin, 8 Mei 2023 17:09 Wib
Mendikbudristek: 544.292 guru honorer lolos seleksi PPPK sejak 2021
Sabtu, 15 April 2023 17:34 Wib
BKKBN: Stunting merupakan masalah gizi terbesar pada bayi di Indonesia
Kamis, 13 April 2023 19:34 Wib