Makassar (ANTARA) - Warga yang bermukim di batas Kota Makassar, Sulawesi Selatan, mudik lebih awal dengan menggunakan mobil sewaan sehari sebelum larangan mudik diberlakukan oleh pemerintah mulai 6-17 Mei 2021.
"Sebelum berlaku larangan itu, saya bersama keluarga segera pulang kampung," kata salah seorang warga Hasnawati yang ditemui di batas Kota Makassar dan Kabupaten Maros, Rabu.
Dia mengatakan meski sewa mobil naik dari Rp100 ribu menjadi Rp120 ribu per orang dari Makassar ke Kabupaten Wajo, namun tetap berangkat juga bersama dua orang anaknya.
Menurut dia, mobil sewa yang digunakan menggunakan plat kendaraan pribadi, sehingga tidak ketahuan sebagai mobil penumpang.
Apalagi saat melintas di batas Kota Makassar, dilakukan di pagi hari sebelum ada petugas.
Hal senada dikemukakan penumpang lainnya tujuan Luwu Utara, Nirmala.
Menurut dia, sebelum berangkat ia sudah menyiapkan surat keterangan untuk pulang kampung karena menjenguk orang tuanya yang sakit keras.
"Jadi, saya pulang kampung bukan semata-mata untuk berlebaran bersama keluarga, tetapi ingin jenguk dan merawat orang tua yang sakit," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulsel Muhammad Arafah mengatakan, hanya empat wilayah yang diberi kelonggaran untuk mudik lokal yakni Kota Makassar, Kabupaten Maros, Gowa dan Takalar.
"Keempat wilayah tersebut masuk dalam aglomerasi, karena rata-rata pergerakan transportasi susah dibedakan, karena ada juga yang kerja dan lainnya. Di luar aglomerasi itu, jika melintas mungkin mudik,” katanya.
Karena itu, jika ditemukan warga yang melakukan perjalanan mulai 6 - 17 Mei 2021 tanpa ada keterangan pendukung, misalnya karena tugas, maka diminta untuk putar
balik.


