Makassar (ANTARA Sulsel) - Asosiasi Pengusaha Barang Bekas (APB2) Makassar mengeluhkan banyaknya perusahan rumahan dan pabrikan yang menggunakan limbah berbahaya yang terindikasi tak dilengkapi surat izin dari Kementerian Lingkngan Hidup (KLH).
Penggunaan oli bekas sebagai bahan bakar terindikasi digunakan sejumlah perusahaan besar di wilayah Sulsel. Baik industri rumah tangga, maupun industri pabrikan. Sayangnya penggunaannya tidak dilengkapi izin, ujar Abdullah SH, pengurus Asosiasi Pengusaha Barang Bekas (APB2) Makassar menanggapi maraknya penggunaan limbah berbahaya, di Makassar, Jumat.
Padahal, sesuai dengan PP RI No 18/1999 jo PP No 85/1999 tentang pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), penggunaan oli bekas untuk bahan bakar harus memiliki izin. Baik penggunaan maupun pengangkutan.
"Yang terjadi sekarang, sejumlah industri menggunakan oli bekas sebagai bahan bakar tanpa dilengkapi dengan surat izin dari pemerintah setempat. Akibatnya, penggunaannya secara berlebihan dan menyalahi aturan," katanya.
Menurut Abdullah, pihak APB2 telah menyurati Bapedalda Sulsel terkait adanya temuan tersebut. "Namun sampai saat ini belum ada tanggapan dari pemerintah," tandasnya.
Sesuai temuan APB2, industri yang ditengarai menggunakan oli bekas untuk bahan bakar tanpa dilengkapi izin tersebut antara lain, perusahaan minyak kelapa berlokasi di Tello, Pabrik Wajan di Jalan Kapasa Raya dan Pabrik Wajan di Jalan Poros Malino Gowa.
Abdullah menambahkan, pihak terkait diminta segera melakukan penyelidikan akan temuan tersebut. "Jika ini dibiarkan, pengusaha lainnya yang memiliki izin akan dirugikan. Belum lagi masyarakat akan terkena dampaknya," katanya. Dampak yang dimaksud, sambungnya, yakni pencemaran lingkungan, air dan kesehatan masyarakat.
(T.PK-MH/E001)

