Malino, Sulsel (ANTARA News) - PT Pertamina menyatakan hanya mengikuti aturan izin prinsipil terkait enam Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Makassar, Sulawesi Selatan, yang ditengarai menggunakan Fasiltas Umum dan Fasilitas Sosial.
Sebab, dari enam SPBU tersebut yang telah dibangun, PT Pertamina menyatakan, izin prinsipil yang dikeluarkan Dinas Perizinan dan Perindag untuk pembangunan SPBU telah sesuai syarat.
"Pasti sudah ada hasil kajian dari dinas terkait untuk dikeluarkannya izin pembangunan. Dan kami lihat telah memenuhi syarat," kata External Relation PT Pertamina Region VII Sulawesi, Rosina Nurdin disela Orentasi Wartawan di Malino, Kabupaten Gowa, Minggu.
Menurut dia, dengan dasar itu PT Pertamina berhak mengeluarkan izin pembangunan karena pemohon telah mengantongi izin prinsipil. Selain itu, bila dikatakan enam SPBU yang diduga telah mengunakan lahan Fasum dan Fasos, harus ada bukti kerena izin yang dikeluarkan dinas terkait sudah sah.
"Kami menerima pengajuan pembangunan SPBU itu sudah berdasar dengan dikeluarkannya izin prinsipil, jadi tidak ada masalah," katanya.
Sebelumnya, enam SPBU yang berada masing-masing di pertigaan Jalan Racing Centre-Urip Sumoharjo, Sultan Alauddin, Sam Ratulangi, pertigaan Rappocini-AP Pettarani, Jalan Tinumbu dan Jalan Sultan Hasanuddin telah melanggar Analisis Dampak Lingkungan Lalulintas (Amdal lalin) sehingga membuat kemacetan, dengan tidak mengindahkan Rencana Tata Ruang dan Wilayah di kota ini.
Ketua Badan Pekerja Lembaga Studi Kebijakan Publik (LSKP) Makassar, Salma Ruslan mengatakan, menjamurnya SPBU di Makassar akibat dinas terkait dan PT Pertamina beserta pengusaha SPBU dengan mudah tidak mengindahkan aturan esterika kota Rencana Tata Ruang/Wilayah (RT/RW).
"Menjamurnya usaha SPBU ini mulai meresahkan masyarakat yang diketahui lebih dari 40 SPBU, seharusnya dinas terkait tidak seenaknya mengeluarkan izin kepada pengusaha melalui Pertamina untuk membuka SPBU," katanya.
Bukan hanya itu, masyarakat juga mengeluhkan banyaknya SPBU di Makassar sering kali membuat macet, bahkan persediaan bensin lebih cepat habis diduga akibat tingginya
permintaan masing-masing SPBU.
"Sering sekali macet contohnya di depan jalan Rappocini atau Racing Center-Urip Sumoharjo karena ada SPBU di situ, karena itu kena jalur hijau. Kenapa Pemeritah tidak mengatur dengan baik," ujar pengguna jalan, Umar. (T.KR-HK/F003)

