Jakarta (ANTARA) - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengancam akan mengadukan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha dengan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Saya melihat di sini pasal yang paling tepat adalah mungkin Pasal 27 dan Pasal 45 UU ITE," kata penasihat hukum Moeldoko, Otto Hasibuan, konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat.
Moeldoko melalui Otto Hasibuan melayangkan tiga somasi kepada peneliti ICW Egi Primayogha. yaitu pada tanggal 30 Juli 2021, 6 Agustus 2021, dan 20 Agustus 2021.
Dalam somasi ketiga, Otto meminta agar peneliti Egi Primayogha memberikan bukti-bukti dari mengenai pernyataan soal Moeldoko mengambil rente dari peredaran Ivermectin serta menggunakan jabatannya untuk melakukan ekspor beras.
"Ada kabar bohong, ada kabar yang tidak benar disampaikan melalui elektronik karena itu disampaikan melalui website mereka, disampaikan dalam diskusi virtual melalui YouTube, harus pasal UU ITE jadinya," ungkap Otto.
Otto menyebut aduannya itu akan ditujukan kepada peneliti ICW Egi Primayogha secara pribadi.
"ICW ini 'kan bukan lembaga hukum, saya lihat, ya, di sana pun adanya koordinator, bukan direktur karena itu yang kami laporkan itu pasti adalah saudara Egi dan satu lagi yang menulis itu, saya lupa namanya. Jadi, itu yang kami laporkan karena perbuatan pidana oleh Egi tidak bisa dipindahkan kepada orang lain, siapa yang berbuat, ya, dia harus kena," kata Otto.
Otto menyebut pihaknya memang sudah menerima jawaban dua somasi sebelumnya. Akan tetapi,pihaknya tidak puas dengan jawaban yang disampaikan ICW.
"Setelah kami somasi, mereka mengatakan ini bukan fitnah, melainkan misinformasi jadi sesungguhnya kalau mereka misinformasi sepatutnya meralat, mencabut berita Pak Moeldoko karena pertanyaan semula melakukan ekspor beras sudah merugikan Pak Moeldoko, nama baik sudah telanjur tercemar, tidak bisa entengnya misinformasi lalu selesai," kata Otto.
Otto mengungkapkan bila ICW hanya menduga perbuatan Moeldoko, tidak sepantasnya disampaikan ke publik.
Karena dugaan itu hanya di dalam hati, menurut Otto, tidak boleh dilontarkan karena mereka bukan pers, melainkan organisasi biasa yang tidak boleh melakukan perbuatan seperti itu.
"Jadi, dengan tegas saya sampaikan kami menemukan mens rea yaitu niat untuk melakukan pencemaran nama baik, terbukti mereka menyebut melakukan misinformasi berarti 'kan sudah mengaku salah tetapi tidak mencabut dan tidak mau minta maaf," ungkap Otto.
Berita Terkait
Bea Cukai Sulbangsel: Devisa ekspor mencapai 4,40 miliar dolarAS
Jumat, 15 November 2024 20:58 Wib
OJK Sulselbar melansir penyaluran KUR terbesar di sektor pertanian
Jumat, 15 November 2024 13:52 Wib
Bea Cukai Sulbagsel lansir capaian penerimaan negara kuartal III 2024
Kamis, 14 November 2024 23:53 Wib
OJK: Kredit konsumtif di Sulselbar didominasi usaha produktif
Rabu, 13 November 2024 23:11 Wib
Upaya mewujudkan pilkada berintegritas
Selasa, 12 November 2024 15:16 Wib
Kejati Sulsel membentuk satgas percepatan investasi ekonomi
Senin, 11 November 2024 20:11 Wib
Bawaslu Gowa telusuri dugaan kades kampanyekan pasangan calon Pilkada 2024
Minggu, 10 November 2024 6:31 Wib
KPU RI sebut pencoretan calon kepala daerah Pilkada 2024 tetap pertimbangkan surat suara
Sabtu, 9 November 2024 8:09 Wib