Jakarta (ANTARA) - Komnas Perempuan menyambut baik upaya percepatan dalam mengatasi kondisi kebijakan diskriminatif melalui Rencana Aksi Nasional (RAN) Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021.
Anggota Komnas Perempuan Veryanto Sitohang menyebut upaya ini sejalan dengan amanat konstitusi yang secara tegas dalam Pasal 28E ayat 1 dan 2, Pasal 29 UUD RI 1945 telah menyatakan komitmen negara dalam menjamin hak kebebasan beragama dan berkeyakinan.
"Komnas Perempuan merekomendasikan agar pemerintah memastikan daya dukung pelaksanaan RAN HAM untuk mengatasi kebijakan diskriminatif di tingkat nasional dan daerah," kata Veryanto dalam Media Gathering bertajuk "Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh bagi Harapan Perempuan Korban Kekerasan dan Diskriminasi Agama dan Keyakinan" yang dipantau secara daring di Jakarta, Selasa.
Pihaknya juga meminta Presiden RI dan DPR RI agar melakukan review dan memperbaiki kebijakan diskriminatif di tingkat nasional.
Komnas Perempuan meminta Polri agar memastikan tindakan prosedur pengamanan dapat memberikan perlindungan dan mencegah kriminalisasi kepada kelompok rentan yang mendapatkan ancaman dan tindak kekerasan berdasarkan agama dan keyakinan.
"Kementerian/ Lembaga yang memiliki lembaga pendidikan dan pelatihan agar memuat kurikulum prinsip nondiskriminasi dan penghormatan pada jaminan hak beragama dan berkeyakinan," kata Veryanto.
Pihaknya meminta Kemenkopolhukam untuk mempercepat penyelesaian kasus intoleransi yang telah berlarut-larut serta mendorong pelibatan perempuan dalam merumuskan solusi terbaik serta melakukan upaya pemulihan terhadap perempuan, anak dan lansia yang mengalami trauma atas berbagai insiden kekerasan dan diskriminasi.
Menurut Komnas Perempuan, sejauh ini penyelesaian konflik intoleransi berbasis agama dan keyakinan kurang melibatkan perempuan.
"Dalam penyelesaian konflik-konflik intoleransi berbasis agama dan keyakinan, pemerintah di tingkat nasional maupun daerah kurang melibatkan perempuan secara substantif. Akibatnya solusi konflik tidak mengintegrasikan kebutuhan khusus pemulihan perempuan korban kekerasan agama dan keyakinan, juga kelompok rentan lainnya seperti anak-anak dan lansia," kata Veryanto.
Berita Terkait
DP3A Makassar mengkoordinasikan pencegahan kekerasan perempuan dan anak
Kamis, 21 November 2024 23:40 Wib
Polda Sulsel ungkap pembunuhan perempuan pekerja tambang Morowali
Kamis, 21 November 2024 9:29 Wib
Ketua Komnas Perempuan petakan masalah perempuan pada masa Pilkada 2024
Kamis, 14 November 2024 5:57 Wib
Perempuan dinilai menjadi sasaran empuk politik uang di pilkada
Rabu, 6 November 2024 7:20 Wib
Mengapa kapal laut sering diasosiasikan berjenis kelamin perempuan
Sabtu, 26 Oktober 2024 10:48 Wib
Pemkab Polewali Mandar gelar sosialisasi pencegahan KDRT dan pernikahan anak
Senin, 21 Oktober 2024 19:49 Wib
Presiden Prabowo tunjuk Veronica Tan jadi Wamen PPPA
Senin, 21 Oktober 2024 7:00 Wib
OJK dan PNM edukasi keuangan pada 500 pelaku UMKM perempuan
Selasa, 15 Oktober 2024 0:35 Wib