Semarang (ANTARA) - Polisi meringkus seorang pria yang telah menipu sekitar sepuluh wanita di Kota Semarang, Jawa Tengah yang berstatus janda, dengan memanfaatkan sebuah aplikasi pencarian jodoh untuk menjebak korbannya.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, di Semarang, Jumat, mengatakan ada enam korban yang melaporkan tindak pidana itu ke polisi.
Tersangka Yandi alias Reski alias Ferizal alias Helski alias Roni alias Jayadi (28), warga Kabupaten Garut, Jawa Barat menggunakan bujuk rayu dan berjanji akan menikahi korbannya.
Dalam aksinya, kata Irwan, pelaku mengaku sebagai pegawai di sebuah perusahaan oli.
Bahkan, lanjut dia, pria pengangguran itu menyewa sebuah mobil untuk meyakinkan korbannya.
Ia menuturkan, pelaku juga meminta sejumlah uang dari para korban yang disebut akan digunakan untuk mendirikan usaha.
"Dari korban yang melapor, ada yang tertipu hingga Rp60 juta," katanya pula.
Dari aksinya itu, pelaku berhasil mendapat uang dari para korbannya dengan total mencapai Rp179 juta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Berita Terkait
Polres Mamuju tangkap seorang pelaku penipuan penjualan ternak
Rabu, 28 Juni 2023 16:14 Wib
Polisi menangkap penipu stiker QRIS di masjid di Jakarta Selatan
Selasa, 11 April 2023 14:29 Wib
Polda Bali tangkap terduga penipu 12 mobil
Kamis, 6 April 2023 12:42 Wib
Waspadai jebakan penipu daring yang sasar bisnis skala kecil
Selasa, 10 Januari 2023 11:32 Wib
Polisi tangkap terduga penipu mengaku dukun bisa gandakan uang
Selasa, 13 September 2022 16:55 Wib
Polisi tangkap terduga penipu berkedok gandakan uang di Sidomekar Jember
Jumat, 8 Juli 2022 18:57 Wib
Belasan warga Makassar rugi Rp10 miliar tertipu investasi bodong Tambang Digital
Selasa, 4 Januari 2022 16:27 Wib
Dua penipu yag merugikan Rp7,5 miliar dituntut empat tahun penjara
Rabu, 3 November 2021 18:35 Wib