Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan menyatakan ucapan "jin buang anak" yang dilontarkan oleh pegiat media sosial Edy Mulyadi merupakan bentuk ujaran kebencian ("hate speech").
"Kami melihat pernyataan itu bukanlah sebuah produk jurnalistik. Jadi agak sulit kalau Edi Mulyadi akan berlindung pada Undang Undang Pers," kata Edi Hasibuan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.
Pakar Hukum Kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta ini mengatakan, pernyataan Edy Mulyadi di media sosial telah menimbulkan ketersinggungan dan menimbulkan kemarahan di tengah masyarakat sehingga sejumlah elemen masyarakat membuat pengaduan ke kepolisian.
Edi Hasibuan bisa memahami bila Edi Mulyadi ingin meminta perlindungan ke Dewan Pers sebab dia juga menjadi pekerja jurnalistik di salah satu media.
Menurut Edi, Edy Mulyadi sebaiknya memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk menjelaskan segala sesuatunya yang berkaitan dengan pernyataanya.
"Karena jika panggilan kedua tidak dipenuhi, maka kepolisian memiliki kewenangan melakukan jemput paksa," katanya Edi.
Selain itu, pemerhati kepolisian ini juga meminta Polri tetap profesional dan memegang teguh azas praduga tak bersalah terhadap Edy Mulyadi.
Dia mengatakan agar perkara ujaran kebencian tidak terjadi di media sosial, semua pihak lebih hati-hati menyampaikan pernyataan kepada publik karena bisa menimbulkan ketersinggungan dan kemarahan di masyarakat.
Sebelumnya, Edy Mulyadi di media sosial menyebutkan bahwa lokasi calon ibu kota Negara di Kalimantan Timur merupakan tempat "jin buang anak".
Pernyataan itu memicu sejumlah laporan ke kepolisian di berbagai polda di Indonesia, sehingga Mabes Polri mengambil alih penanganan laporan itu.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menaikkan kasus ini ke penyidikan dengan memeriksa 30 saksi umum dan delapan saksi ahli.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan, saksi-saksi ahli yang dimintai keterangan antara lain ahli teknologi informasi, pidana, sosiologi, dan bahasa.
Penyidik telah memanggil Edy Mulyadi untuk diperiksa pada Jumat (29/1), tapi dia tidak hadir.
Berita Terkait
Lemkapi apresiasi Bareskrim Polri temukan pabrik narkoba jaringan Fredy Pratama
Sabtu, 6 April 2024 18:56 Wib
Satgas pangan Mabes Polri memastikan ketersediaan pangan di Sulsel
Jumat, 1 Maret 2024 0:53 Wib
Bareskrim Polri melimpahkan tersangka judi bola SBOTOP ke Kejaksaan
Kamis, 22 Februari 2024 10:58 Wib
Satgas Polri menetapkan dua tersangka baru kasus mafia bola Liga 2 tahun 2018
Kamis, 12 Oktober 2023 18:32 Wib
Polri menggandeng ulama sebagai "cooling system" terkait isu negatif terkait Pemilu 2024
Jumat, 29 September 2023 18:54 Wib
Satgas Polri menetapkan enam tersangka mafia bola Liga 2 tahun 2018
Rabu, 27 September 2023 19:35 Wib
Ketua MPR: Dokter harus mampu bertanggung jawab atas setiap tindakan medis
Jumat, 28 Juli 2023 13:11 Wib
Lemkapi menyarankan penanganan Ponpes Al Zaytun fokus pada dugaan penistaan agama
Jumat, 21 Juli 2023 12:04 Wib