Pengusaha Alkes di Makassar ditetapkan tersangka kasus KDRT
Makassar (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar, Sulawesi Selatan, akhirnya menetapkan pengusaha Alat Kesehatan (alkes) berinisial FA (48) sebagai tersangka atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya berinisial SZ (36) terjadi pada Januari lalu.
"Hari ini kita upayakan yang bersangkutan datang, kooperatif, dan kita periksa sebagai saksi, kemudian kita tingkatkan sebagai tersangka," ujar Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto saat rilis kasus di kantor polisi setempat, Kamis.
Kapolres menjelaskan, penetapan status terhadap tersangka tersebut, setelah dilakukan pengumpulan alat bukti. Kemudian dikondisikan apa yang harus dilakukan kepada yang bersangkutan.
"Dari situ memanggil terlapor (FA) yang kapasitasnya awalnya menjadi saksi, namun ternyata yang bersangkutan positif COVID-19, akhirnya kita undur. Setelah COVID pertama, kita dilayangkan surat panggilan kedua, ternyata yang bersangkutan masih kena COVID," tutur Budhi.
Namun demikian, dari pemanggilan kedua itu, yang bersangkutan usai dinyatakan sembuh lalu secara kooperatikooperatif menjalani pemeriksaan sebagai saksi, sampai pada akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Kalau istilahnya penanganan kasus terkatung-katung, itu tidak ada, karena ini situasi pandemi, dan yang bersangkutan kena virus COVID," ujarnya.
Pengusaha Alkes ini terancam pidana lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp15 juta sesuai pasal 44 ayat 1 Undang-undang KDRT atas kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.
Sebelumnya, kasus ini dikabarkan mandek penanganannya, di PPA Polrestabes Makassar, karena terlapor FA punya saudara bertugas di Mabes Polri. Padahal Korban SZ sudah menjalani visum di RS Bhayangkara karena dipukul suaminya.
Dari kasus ini, UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Pemprov Sulsel akhirnya ikut mendampingi korban karena dinilai diperlambat pihak kepolisian.
"Kemarin kita minta, bagaimana dipercepat prosesnya, agar korban tidak kelamaan juga sama kami," katanya.
Ditanyakan apakah ada salah seorang pegawai P2TPA Sulsel dianiaya bersangkutan saat korban berada di Rumah Aman, kata Meisy membenarkan ada satu anggotanya dipukuli. Kejadian itu, pada 4 Februari 2022 dan telah dilaporkan ke Polrestabes Makassar.
"Hari ini kita upayakan yang bersangkutan datang, kooperatif, dan kita periksa sebagai saksi, kemudian kita tingkatkan sebagai tersangka," ujar Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto saat rilis kasus di kantor polisi setempat, Kamis.
Kapolres menjelaskan, penetapan status terhadap tersangka tersebut, setelah dilakukan pengumpulan alat bukti. Kemudian dikondisikan apa yang harus dilakukan kepada yang bersangkutan.
"Dari situ memanggil terlapor (FA) yang kapasitasnya awalnya menjadi saksi, namun ternyata yang bersangkutan positif COVID-19, akhirnya kita undur. Setelah COVID pertama, kita dilayangkan surat panggilan kedua, ternyata yang bersangkutan masih kena COVID," tutur Budhi.
Namun demikian, dari pemanggilan kedua itu, yang bersangkutan usai dinyatakan sembuh lalu secara kooperatikooperatif menjalani pemeriksaan sebagai saksi, sampai pada akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Kalau istilahnya penanganan kasus terkatung-katung, itu tidak ada, karena ini situasi pandemi, dan yang bersangkutan kena virus COVID," ujarnya.
Pengusaha Alkes ini terancam pidana lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp15 juta sesuai pasal 44 ayat 1 Undang-undang KDRT atas kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.
Sebelumnya, kasus ini dikabarkan mandek penanganannya, di PPA Polrestabes Makassar, karena terlapor FA punya saudara bertugas di Mabes Polri. Padahal Korban SZ sudah menjalani visum di RS Bhayangkara karena dipukul suaminya.
Dari kasus ini, UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Pemprov Sulsel akhirnya ikut mendampingi korban karena dinilai diperlambat pihak kepolisian.
"Kemarin kita minta, bagaimana dipercepat prosesnya, agar korban tidak kelamaan juga sama kami," katanya.
Ditanyakan apakah ada salah seorang pegawai P2TPA Sulsel dianiaya bersangkutan saat korban berada di Rumah Aman, kata Meisy membenarkan ada satu anggotanya dipukuli. Kejadian itu, pada 4 Februari 2022 dan telah dilaporkan ke Polrestabes Makassar.