
Pembangunan instalasi PSEL di Makassar terkendala regulasi

Makassar (ANTARA) - Pembangunan instalasi Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Makassar terkendala dengan banyaknya regulasi yang saling berkaitan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar Aryati Puspasari Abadi di Makasaar, Selasa mengatakan progres rencana pembangunan PSEL itu belum terlihat.
"Pembangunan PSEL ini harus dikoordinasikan dengan semua pihak terkait dan harus matang ini karena banyak regulasi yang berkaitan," ujarnya.
Dia menyebut salah satu regulasi yang mengatur pembangunannya itu Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tanggal 12 April 2018, tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Aryati menyatakan aturan pada Perpres itu juga terbentur di peraturan lainnya yang ada di kementerian dan instansi lainnya.
"Hambatan yang paling utama itu ada pada Perpres 35, dan itu juga dialami daerah lainnya Di indonesia yang sedang merencanakan pembangunan PSEL. Kita mau ini tuntas semuanya supaya tidak jadi temuan hukum di kemudian hari karena ini proyek jangka panjang," katanya.
Aryati menerangkan proyek PSEL ini terkait dengan Kementrian ESDM, KLHK, Menko Marves dan Kementrian Keuangan (Kemenkeu), sehingga pihaknya mesti melakukan pendalaman untuk mengharmonisasi regulasi tersebut.
Beberapa langkah yang ditempunya saat ini adalah melakukan konsultasi mengenai proyek tersebut. Termasuk asistensi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ini sudah kita finalkan, kita perlu konsultasi lagi dengan BPK dan KPK," terangnya.
Sebelumnya, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengatakan banyaknya regulasi menjadi kendala belum terealisasinya proses pengerjaan pembangunan tersebut.
Karena itu, pihaknya akan mengambil langkah untuk meminta izin kepada Menkomaritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan untuk selanjutnya ditindaklanjuti.
"Nah kalau situasinya seperti itu, saya akan coba dulu minta izin sama Menkomaritim untuk pelaksanaan PSEL di Makassar sembari mencari investor yang cocok untuk pengerjaan proyek ini," ucapnya.
Namun terlepas dari kendala yang ada, Wali Kota Makassar masih tetap menyiapkan beberapa pilihan lain agar persoalan sampah dan lingkungan sosial di Makassar bisa teratasi.
Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
